Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Serahkan Tersangka ke Kejaksaan dengan Pengawalan Ketat

Avatar photo
515
×

Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Serahkan Tersangka ke Kejaksaan dengan Pengawalan Ketat

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ngabang

Sengah Temila, [Gaperta.id] ~ Unit Reskrim Polsek Sengah Temila melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngabang dalam keadaan aman dan kondusif dengan pengawalan ketat oleh Unit Reskrim Polsek Sengah Temila, Senin (10/2/2025).

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila, AKP Zulianto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Sah! Ganda Jaya Siregar Nahkodai SMSI Dumai: Perkuat Media Lokal dan Program Nyata

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sengah Temila. Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKP Zulianto.

Jangan Lewatkan :  Polres Dumai Raih Penghargaan Terbaik III Pengelolaan BMN pada Seroja Awards KPKNL Dumai 2026

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan instansi terkait untuk memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Jangan Lewatkan :  Kapal Trawl Berbendera Malaysia dan 16 ABK Warga Myanmar Berhasil Diamankan KKP Dari Selat Malaka

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung lancar tanpa kendala, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian khusus nya Unit Reskrim Polsek Sengah Temila untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.