Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu

Avatar photo
178
×

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni, berinisial YK (30), diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

Jangan Lewatkan :  Amankan Kongres HMI dan Munas Kohati, sebanyak 2300 personel pengamanan Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” katanya, kamis (06/03/2025).

Jangan Lewatkan :  Direktorat Bimas Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan Serta Pembinaan Bagi Personil Bhabinkamtibmas

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  Ustadz Muhammad Alpan Daulay Minta Ketegasan Kapolres Binjai Terhadap "TT Khan" Pelaku Perusakan dan Pemukulan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.