BeritaHukumTNI/POLRI

Pelaku Curas di Jalan Gor Patih Gum antar Berhasil Diringkus Oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak

Avatar photo
133
×

Pelaku Curas di Jalan Gor Patih Gum antar Berhasil Diringkus Oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak

Sebarkan artikel ini

TIM Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Curas (Pencurian dalam kekerasan) di Landak, Dua Pelaku telah Diamankan.

Landak, [Gaperta.id] ~ Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus Curas yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 21.05 WIB. Kejadian bermula saat korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Para pelaku kemudian menodongkan pisau dan merampas barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone merek Vivo dan Redmi, sebelum melarikan diri. Setelah melakukan penyelidikan panjang, pada Minggu (2/3/2025), polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti. Sehari setelahnya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo yang ditemukan dalam penguasaan seorang perempuan berinisial V, yang diketahui merupakan istri dari seorang pria berinisial B. Dari hasil interogasi, V mengaku bahwa handphone tersebut diberikan oleh suaminya pada awal November 2024.

Jangan Lewatkan :  Personel Polsek Kuala Behe, Berikan Sosialisasi Tentang Bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan Kepada Warga

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone Redmi dari tangan seorang pria berinisial J. Dalam keterangannya, J mengaku memperoleh handphone tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Hingga kini, identitas perempuan tersebut masih dalam penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku utama, B, yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (4/3/2025) pukul 05.45 WIB, petugas berhasil menangkap B di mes perusahaan di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Dalam pemeriksaan, B mengakui bahwa dirinya telah melakukan penjambretan tersebut dan memberikan salah satu hasil curiannya kepada istrinya, V. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek POCO.

Jangan Lewatkan :  Viral,,,!! Kelakuan Bejat Sang Caleg Terpilih Lecehkan Anak di Bawah Umur

Setelah membawa B ke Mapolres Landak, polisi melakukan pengembangan dan mengidentifikasi pelaku lainnya, yaitu pria berinisial A. Pada pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan A di rumahnya yang berada di Jalan Gor Patih Gumantar. Dari tangan A, polisi menyita satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam yang juga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara intensif oleh tim kepolisian. “Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang bukti. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menemukan handphone hasil curian dan mengamankan para pelaku,” jelas AKP Heri Susandi.

Jangan Lewatkan :  Volley Ball Putri Paskah 2024 Pemuda/i BKGD, Tim GPdI Elshaddai Angkat Trophy Juara

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan para pelaku menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan seperti kasus Curas,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas di wilayah Kabupaten Landak.