BeritaHukum

BUMDes Perangusan Dijual Ketua Dan Bendahara, Perlu Ditelusuri APH

Avatar photo
65
×

BUMDes Perangusan Dijual Ketua Dan Bendahara, Perlu Ditelusuri APH

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Kamis (2/11/2023) rumor beredar dengan sangat kencang bahwa aset Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah. Di jual ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berinisial S dan bendahara A.B kepada inisial A.S. dalam hal ini sangat layak ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH).

Masih pada aset desa yang telah terjual ialah galian C dari aliran sungai Cinendang belum diketahui sebabnya, dan dalam hal ini sebenarnya Kepala Desa berinisial D.A sudah di konfirmasi dan poinnya sebagai berikut:

1. Kapan terlaksananya penjualan aset Desa tersebut ?,,,

2. Siapa saja yang ikut serta dalam penjualan BUMDes tersebut ?,,,

Jangan Lewatkan :  Penyerahan Tugas Jabatan Kasat Resnarkoba Kepada Kapolresta Jambi.

3. Apakah dalam penjualan BUMDes sudah persetujuan masyarakat desa Perangusan ?,,,

4. Adakah pada bangnda surat jual beli BUMDes, jika ada mohon kirim dalam bentuk photo atau fail ?,,,

“Aset desa tidak terjual dan tidak salah jika BUMDes kita pihak ketigakan, terkait surat pengalihan atau di pihak ketigakan, silahkan konfirmasi ke pengurus BUMDes yang lama” ujar D.A Kades

Nara Sumber yang tidak ingin namanya tercantum mengatakan, seharusnya Ketua BUMDes berinisial S dan bendahara A.B tidak menjual aset desa yang dahulunya BUMDes Perangusan, dan jika menurut pengakuan sang kepala Desa bahwa aset desa tidak terjual akan tetapi di pihak ketigakan, seharusnya mampu untuk memperlihatkan surat serah terima bahwa aset desa tersebut di pihak ketigakan.

Jangan Lewatkan :  Minggu Kasih, Polsek Pinggir Sambangi Warung Masyarakat Jalan Lintas Duri-Pekanbaru

Jika sang Kepala Desa mengatakan silahkan konfirmasi ke Pengurus BUMDes yang lama itu tidak ada sangkut pautnya, karena yang menjual aset BUMDes adalah S ketua dan bendahara A.B kepada inisial A.S masih di jabatan Kades berinisial D.A saat ini, yang jelas aset desa seharusnya tidak terjual, agar dapat di manfaatkan hasilnya dalam keperluan desa hingga kegenerasi seterusnya.

Masih menurut nara sumber, dalam hal demikian, jika sang Kepala Desa tidak mampu memperlihatkan surat serah terima BUMDes serta kapan terlaksananya kami merasa gundah gulana, disini masih aset desa yang mereka jualkan yang ada kekhawatiran di dalam benak kami desa Perangusan inilah kedepannya mereka jualkan jika tidak segera di tindak.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Simalungun dan BAWASLU Kabupaten Simalungun Koordinasi untuk Sukseskan Pemilu 2024

Terkait hal demikian, diharapkan bagian penyidik Kasat Reskrim Kapolres Aceh Singkil dapat menindak lanjuti informasi ini serta mengumpulkan bukti-bukti. Sebab BUMDes iyalah aset yang seharusnya di pertahankan dan dikembangkan bukan sebatas di perjual belikan sang penjahat bertopengkan dewa, sebut sumber.

Penulis :
(M. Sianipar)