Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Sekayam Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 37 Paket Siap Edar

Avatar photo
46
×

Polsek Sekayam Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 37 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Polsek Sekayam kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MH (29) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 5 September 2025 sekitar pukul 20.25 WIB di salah satu rumah warga di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Balai Karangan.

“Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  MPMI SUMUT Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi Bimtek Desa Se Kabupaten Labuhanbatu Utara yang akan dilaksanakan di Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan MH di dalam kamar rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna oranye.

“Di dalam dompet tersebut, tim menemukan 36 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu berukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram,” jelas Kapolsek.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari pipet plastik, sebuah gunting kecil, serta telepon genggam milik pelaku.

Tidak hanya itu, aparat juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Junaifi.

Jangan Lewatkan :  Ribuan Simpatisan Monadi Dan Sukarela Dampingi Antar Monadi-Murison ke KPU Kerinci

Penggerebekan ini berlangsung disaksikan aparat lingkungan setempat guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Polisi menegaskan, seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kapolsek Sekayam menyebut, dari hasil interogasi sementara, MH diduga berperan sebagai pengedar di kawasan perbatasan Sanggau. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Sekayam.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Jangan Lewatkan :  30 Orang Pejabat Administrator Dan Pengawas Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara aparat dan warga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah kita,” kata Iptu Junaifi.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika. Polri memastikan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Aris