Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tegas, Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum.

Avatar photo
762
×

Tegas, Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi W Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum.

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo.(Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Kabupaten Bungo ) yang mana pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bungo 1×24 Jam.

Ketua Sidang Plt. Kabid Propam AKBP Pendri Erison. S.Pd., M. M dan
Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi Kabagpsi Biro SDM

Serta Anggota Sidang KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Kasubbag Dumasan Itwasda

Jangan Lewatkan :  Polresta Jambi Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Penuntut:
KOMPOL Andi Musahar SH Kasubbidwabprof, IPDA Ponco Prio Wibowo SH,
Provos Polda Jambi AIPDA Agus

Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan ” Pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri Terduga Pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, Jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo

Saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personil polri , 1 orang Dokter RS. Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.

Jangan Lewatkan :  Wakapolresta Barelang dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Atas Keberhasilan Pengungkapan Narkotika di Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam Beri Piagam Penghargaan

Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormaf dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.

Jangan Lewatkan :  Siapa yang Menyangka Politik Batam Berubah 180 Derajat, Amsakar Selalu di Cap Sebagai Inferior

Hasil putusan sidang KKEP Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Ba Sie Propam Polres Tebo menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.