Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Avatar photo
416
×

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan rumah milik Johnny Zhang di Kelurahan Buluh Kasap. Dua orang terlapor, MI alias IMA dan S alias RS, berhasil diamankan saat tengah melakukan tindakan.

Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H., dengan dasar Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/59/XII/2025/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU yang diterima pada hari Senin, 15 Desember 2025 pukul 16.29 WIB.

Menurut kronologis kejadian, pada hari Minggu, 14 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, penyidik Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya pengerusakan rumah di Jl. Sei Siak RT. 014 Kelurahan Buluh Kasap. Segera setelah itu, tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian (TKP) dan sekitar pukul 17.00 WIB menemukan kedua terlapor sedang memecahkan lantai rumah tingkat dua bagian belakang.

Jangan Lewatkan :  Serah Terima Jabatan Kepala Desa Padang Maninjau, H. Kusnoto Dengan Juliadi Munthe

Kedua terlapor langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Dumai Timur bersama dengan barang bukti yang disita, antara lain 1 buah linggis, 1 buah martil besar, 1 buah martil kecil, 1 buah kapak, dan 1 buah pahat. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku identitasnya.

Selanjutnya, penyidik menginformasikan kejadian kepada pemilik rumah, JZ. Pada hari Senin berikutnya, pemilik rumah membuat laporan resmi ke polisi, dan kemudian dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor. JZ mengalami kerugian sebesar sekitar Rp5.000.000 akibat pengerusakan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Polsek Beduai Pantau Kegiatan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Thang Raya

DN (pelajar/mahasiswa) yang tinggal di sekitar TKP bertindak sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pengerusakan.

Ditambah Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menerangkan, “Dengan penangkapan kedua terlapor ini, kami menunjukkan komitmen yang tegas untuk menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Dumai, terutama yang melibatkan kerusakan harta benda milik warga. Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, karena itu adalah kunci dalam keberhasilan mengungkap kasus ini secara cepat.”jelas Kapolres Dumai.

Jangan Lewatkan :  Bawaslu Kabupaten Sanggau Gelar Giat "Pengawasan Isu-isu Negatif Untuk Mencegah Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pilkada Serentak 2024"

Ia juga menambahkan,” Saat ini, kedua terlapor sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan mengungkap motif sebenarnya dari tindakan mereka, apakah hanya karena keinginan mencuri atau ada alasan lain yang mendasari. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas sehingga korban mendapatkan rasa keadilan yang layak,” tutupnya.