Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Hasil Rekaman CCTV, Polres Dumai Amankan Pelaku Curnamor

Avatar photo
23
×

Hasil Rekaman CCTV, Polres Dumai Amankan Pelaku Curnamor

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis R2, setelah melakukan penyelidikan berbasis informasi dari saksi dan rekaman kamera CCTV.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K, M.S.I. menjelaskan, Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (07/2) sekitar pukul 21.41 WIB di lokasi parkiran warnet GREENET, Jl. Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Pelapor, Muhammad Rafli mengatakan bahwa saat sedang berada di dalam warnet, ia dihubungi oleh temannya bernama Wahyu Agung Saputra yang melihat seseorang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor Honda Beat miliknya.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Pelapor baru menyadari kendaraannya hilang setelah mendapatkan panggilan dari saksi. Saat diperiksa, ternyata pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut,” jelas AKP Agung Rama Setiawan.

Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, Dari rekaman CCTV yang diamankan sebagai barang bukti, terlihat seorang pria menggunakan sweater hoodie warna cream masuk ke area parkiran dan membawa pergi kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2095 HL, nomor rangka MHIJFZ127JK971634, dan nomor mesin JFZ1E-2977056. Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp7.000.000.

Jangan Lewatkan :  Diduga Dizholimi ATR/BPN Muara Jambi Hingga Oknum Pengacara, Zulher Zizvar Tak Terima Lahannya Dieksekusi

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai IPDA Ilham Dzaki melakukan penangkapan terhadap tersangka MZA alias Ju (20 tahun) di Jalan Jami, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Tidak sampai disitu, lanjut AKP Agung menerangkan, sejumlah barang bukti yang disita meliputi 1 lembar Surat Keterangan Jaminan Leasing dari FIF dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV sudah diamankan di Mapolres Dumai.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Jangan Lewatkan :  Terjadi Kebakaran KARHUTLA di Kawasan Konsesi PT Artha Mulia Mandiri di Desa Pematang Buluh

Terakhir disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap kejahatan pencurian yang sering terjadi akibat kelalaian masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu meningkatkan keamanan pribadi dan barang barang berharga lainnya, termasuk jangan pernah meninggalkan kunci kontak menggantung di kendaraannya dan agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik,” ujar AKBP Angga.