Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Pancurbatu Ringkus 4 Orang Pengedar Sabu Di Bandar Baru

Avatar photo
82
×

Polsek Pancurbatu Ringkus 4 Orang Pengedar Sabu Di Bandar Baru

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG, [Gaperta.id] – Jajaran Polsek Pancurbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini petugas berhasil meringkus 2 pria dan 2 orang wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di salah satu Bungalow yang berada di Jln Letjen Djamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Selasa (17/3/2026). Seperti penuturan Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Pol Rudi Salam Tarigan SH, MH.

Dikatakan Iptu Rudi, kedua pria tersebut masing-masing FS dan RS dan kedua orang wanita itu berinisial YS dan EP.

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu bungalow tersebut. Mendapat informasi itu, langsung kami tindaklanjuti. Tim Opsnal Polsek Pancurbatu kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Rudi Salam Tarigan SH, MH.

Jangan Lewatkan :  Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktibplin Terhadap Personil Polda Kalbar

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang pria bernama FS dan RS serta 2 orang wanita bernama YS dan EP.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan diduga narkotika jenis sabu di kantong celana yang di ketahui bernama FS beserta timbangan dan kemudian dilakukan penggeledahan di tas milik YS ditemukan juga narkotika diduga jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi penangkapan, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka dan mendapatkannya dari seseorang pria berinisial BA untuk diedarkan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Jangan Lewatkan :  Viral Truk Bermuatan Babi Lewati Jl Trans Kalimantan Persis Depan Polres Kubu Raya

“Dari tangan mereka barang bukti yang diamankan 2 (Dua) bungkus klip plastik besar berisi diduga narkotika jenis sabu sabu. 12 (Dua Belas) bungkus klip plastik kecil berisi yang diduga narkotika jenis sabu sabu, Uang tunai sebesar Rp. 2.606.000 (Dua Juta Enam Ratus Enam Ribu Rupiah), 4 (Empat) buah handphone, 2 (Dua) buah KTP, 1 (Satu) buah kartu ATM, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 2 (Dua) buah tas kecil, 2 (Dua) buah STNK,” kata Iptu Rudi.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pancurbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Iptu Pol Rudi Salam Tarigan SH.

Jangan Lewatkan :  Operasi Antik 2024, Polres Dumai Gelandang 1 Pengunjung Hiburan Malam

Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap informasi masyaraka dan hasil penyelidikan anggota dilapangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Junaidi.

Dikatakan Kompol Junaidi lagi pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Pancurbatu.