Belawan, [Gaperta.id] – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pengedar dan 1 orang pengguna narkoba jenis shabu pada Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Manggaan IV Lingkungan XIV Kel. Mabar Kec. Medan Deli.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan masing-masing DPH (32) sebagai pengedar dan MJ (44) sebagai pengguna narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 10 plastik klip kosong, 2 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak HP, 1 buah bong, 1 pipet ujung runcing serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan,” ujar AKP A.R. Riza.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari dalam kamar tersangka dan dari hasil interogasi awal, tersangka DPH mengakui sebagai pemilik barang bukti narkotika tersebut untuk diedarkan,” Tambah AKP Riza.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.














