Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Polsek Sei Sembilan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan di Sungai Sembilan

Avatar photo
255
×

Polsek Sei Sembilan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan di Sungai Sembilan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (8/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Carlos Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Poniman alias Pon alias Lelek (47), warga setempat.

Jangan Lewatkan :  ‎Jalanan Umum Bukan Tempat Parkir Bebas Kendaraan Kontainer . ‎di Minta Kepada Instansi Terkait Menertibkan Parkir Liar Tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Selain itu, ditemukan satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat hisap sabu (bong) di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.

Jangan Lewatkan :  FGD Pengendalian Banjir, 7 Penanggap Hadir

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IJAL yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  "Dinas Pendidikan Opname" Proyek Paving Blok Halaman Sekolah SD Nomor.44/III Siulak Gedang Diduga Ada Main Mata

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra), serta negatif Amphetamine (Amp).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah