LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Tim gabungan Samsat Rantauprapat melaksanakan Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Jalan H.M. Thamrin, tepatnya di depan Unit Layanan Pelanggan PLN Rantauprapat, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan melibatkan unsur Polri, UPTD PPD Rantauprapat, Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Labuhanbatu, Denpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 personel Polri diterjunkan bersama 12 personel UPTD PPD Rantauprapat, dua personel Jasa Raharja, 10 personel Bapenda Kabupaten Labuhanbatu, dua personel Denpom, dua personel Dishub, satu personel Satpol PP, dan satu personel Bagian Hukum Setdakab.
Operasi gabungan ini difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.
Petugas juga memberikan sosialisasi mengenai program pengesahan STNK dan pembayaran PKB tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal kendaraan.
Selain itu, masyarakat turut diberikan informasi mengenai Program Gebyar Pajak Sumut dan program pembebasan atau pengurangan sanksi denda PKB sebesar 57 persen. Pemilik kendaraan bernomor polisi di luar wilayah Sumatera Utara, termasuk kendaraan berpelat non-BK dan non-BB, juga diimbau untuk melakukan proses mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, petugas UPTD PPD Rantauprapat memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang masa berlaku PKB kendaraannya telah berakhir.
14 Kendaraan Bayar PKB di Lokasi:
Dari hasil operasi, petugas menerbitkan lima surat teguran pajak yang terdiri atas tiga kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat. Sementara itu, sebanyak 14 kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi operasi, terdiri atas 10 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
Selain penindakan administratif terkait pajak kendaraan, petugas juga melakukan penegakan hukum lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, dua pengendara roda dua dikenakan tindakan tilang. Operasi Gabungan Sadar PKB dan SWDKLLJ ini tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan pembayaran kewajiban pajak.
Kegiatan serupa dijadwalkan akan terus berlangsung hingga November 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Labuhanbatu.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan menyelesaikan kewajiban sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi maupun teguran saat pelaksanaan operasi berikutnya.














