Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan

Avatar photo
36
×

Warga Pertanyakan Rekrutmen Pekerja MBG, Uang Rp1,5 Juta Disebut Sempat Diserahkan dan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah muncul informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kesempatan bekerja di dapur MBG.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya uang sebesar Rp1,5 juta yang diduga pernah diserahkan dalam rangkaian proses penerimaan tenaga kerja. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari seluruh pihak terkait.

Seorang operator lapangan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, berinisial MEA, sebelumnya melalui kuasa hukumnya membantah tudingan telah melakukan praktik pungutan liar sebagaimana dipersoalkan dalam pemberitaan media.

Jangan Lewatkan :  RS Mitra Kota Baru Jambi Terbukti Menguasai Dimata Hukum, Said Lukman Al Hasny Kembali Mendapatkan Hak Atas Lahannya.

Dalam surat permohonan hak jawab dan hak koreksi tertanggal 6 Agustus 2026, kuasa hukum MEA menyatakan kliennya menolak tudingan melakukan pungutan liar. Kuasa hukum juga menerangkan bahwa uang sebesar Rp1.500.000 yang menjadi persoalan disebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan pada 4 Agustus 2026.

Pihak MEA menilai fakta mengenai pengembalian uang tersebut penting disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terbentuk persepsi yang keliru. Meski demikian, keberadaan transaksi atau penyerahan uang tersebut tetap memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai tujuan awal penyerahan uang, pihak yang menerima, mekanisme perekrutan tenaga kerja, serta apakah terdapat biaya resmi dalam proses penerimaan pekerja MBG.

Jangan Lewatkan :  Di Unit 11 Rimbo Bujang, Diduga Gudang Milik (S) Penyimpanan BBM Ilegal, Kebal Hukum

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada MEA terkait kedudukannya sebagai operator lapangan serta mekanisme penerimaan tenaga kerja.

Redaksi antara lain meminta penjelasan apakah dirinya memiliki kewenangan dalam perekrutan pekerja, apakah pernah terdapat permintaan atau penerimaan uang dari calon pekerja, serta apa latar belakang uang Rp1,5 juta tersebut hingga akhirnya disebut dikembalikan.

Selain itu, redaksi juga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan resmi yang membolehkan calon tenaga kerja mengeluarkan biaya tertentu untuk dapat bekerja di dapur MBG.

Jangan Lewatkan :  Proyek Cacat Mutu : Proyek Siluman Tanpa papan nama Seakan perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tak dihiraukan

Keterangan mengenai hal tersebut dinilai penting karena program MBG merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan membutuhkan tata kelola yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu klarifikasi lengkap dari pihak terkait atas sejumlah pertanyaan tersebut. Apabila terdapat jawaban, penjelasan, maupun dokumen pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penulis: Albert Hutagaol