Sintang, [Gaperta.id] – Pembongkaran portal adat yang sebelumnya dipasang masyarakat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, sebagai simbol perjuangan menuntut penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), Corporate Social Responsibility (CSR), serta klaim hak atas lahan masyarakat, memicu gelombang kekecewaan di tengah warga.
Portal adat yang dipasang melalui prosesi ritual adat tersebut diketahui telah dibongkar sehari setelah pelaksanaannya. Informasi mengenai pembongkaran itu disampaikan kepada Gaperta.id oleh Idit, S.H., selaku Humas PT HPI, bersama Cip, yang disebut sebagai Komandan PAM PT HPI.
Berdasarkan informasi tersebut, pembongkaran portal adat dilakukan oleh Temenggung DAD, Kepala Desa Bekuan Luyang, serta Kepala Desa Empuk Tapang Keladan.
Kabar tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat yang sebelumnya ikut dalam ritual adat.
Menurut warga, portal adat bukan sekadar penutup jalan, melainkan simbol keputusan masyarakat adat yang telah disepakati melalui prosesi sakral sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada PT HPI. Warga menilai pembongkaran tersebut dilakukan sebelum adanya penyelesaian terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.
“Kami kecewa. Portal adat itu dipasang berdasarkan keputusan adat dan kesepakatan masyarakat. Kalau dibongkar tanpa penyelesaian tuntutan, kami merasa hukum adat sudah tidak dihargai lagi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Warga juga mengaku kecewa terhadap sikap Kepala Desa Bekuan Luyang. Menurut mereka, kepala desa sebelumnya hadir dan mengetahui proses pemasangan portal adat, namun kemudian disebut ikut dalam pembongkaran portal tersebut.
“Kami merasa dikecewakan. Apa yang sebelumnya diperjuangkan bersama masyarakat justru berakhir dengan pembongkaran portal adat. Kami meminta kepala desa menjelaskan kepada masyarakat alasan keterlibatannya,” kata seorang warga.
Selain meminta penjelasan dari kepala desa, masyarakat juga mendesak Idit, S.H., selaku Humas PT HPI, untuk memberikan keterangan secara terbuka mengenai posisi perusahaan dalam peristiwa tersebut. Warga mempertanyakan apakah pembongkaran portal adat dilakukan atas sepengetahuan atau persetujuan pihak perusahaan.
Menurut warga, hingga saat ini tuntutan utama mereka belum memperoleh penyelesaian, yakni:
• Penyelesaian GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh).
• Realisasi program CSR bagi masyarakat sekitar.
• Penyelesaian klaim masyarakat atas lahan yang menurut warga berada di luar areal HGU PT HPI namun telah dibuka, ditanami, dan dipanen oleh perusahaan.
Masyarakat menilai bahwa apabila pembongkaran portal adat benar dilakukan sebelum adanya penyelesaian tuntutan melalui musyawarah, maka langkah tersebut berpotensi memperburuk hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan.
Atas peristiwa ini, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, serta instansi terkait untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan transparan, sekaligus meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut terlibat dalam pembongkaran portal adat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Temenggung DAD, Kepala Desa Bekuan Luyang, maupun Kepala Desa Empuk Tapang Keladan terkait alasan pembongkaran portal adat tersebut. Gaperta.id juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT HPI, Idit, S.H., serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














