Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Lima Anggota Polri di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Perkara Meninggalnya Brigadir EWS

Avatar photo
236
×

Lima Anggota Polri di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Perkara Meninggalnya Brigadir EWS

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026).

Kabid Humas menjelaskan, Bidpropam Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Dalam persidangan tersebut, lima anggota Polri masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Jangan Lewatkan :  LSM Semut Merah Resmi Layangkan Surat Ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI dan ke Komisi Kejaksaan Agung RI

Pelanggaran tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan hasil Sidang KKEP, kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Polsek Hamparan Perak Laksanakan Patroli Pengamanan Ke Lokasi Gereja

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Kabid Humas.

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme personel sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs

Ia menambahkan, pemberian sanksi PTDH terhadap lima anggota tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polda Jambi juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di Provinsi Jambi.