Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
PendidikanPeristiwa

Empat Siswi SD di Labura Diduga Alami Intimidasi, Orang Tua Minta Evaluasi Wali Kelas

Avatar photo
102
×

Empat Siswi SD di Labura Diduga Alami Intimidasi, Orang Tua Minta Evaluasi Wali Kelas

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Empat siswi kelas VI SD Negeri 116262 Kampung Gerojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan sekolah. Orang tua menyebut kejadian tersebut membuat anak-anak mereka merasa takut dan enggan mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Keempat siswi tersebut masing-masing berinisial CC, NN, S, dan ZK.

Informasi tersebut diperoleh tim investigasi Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) bersama awak media dari keterangan para orang tua murid.

Menurut keterangan yang dihimpun, persoalan bermula pada Selasa (4/8/2026). Saat itu, siswa laki-laki disebut diminta wali kelas VI, Ridwan Pane, untuk memasang umbul-umbul dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara para siswi berada di dalam ruang kelas.

Persoalan kemudian disebut terjadi seusai jam istirahat pertama dan pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ketika hendak kembali ke ruangan untuk melanjutkan kegiatan belajar, empat siswi tersebut disebut tidak diperkenankan masuk kelas oleh wali kelas dengan alasan mereka “bikin ribut”.

Jangan Lewatkan :  Terjadi Lakalantas Saat Berolahraga Pagi, Irjen Moh Iqbal Lakukan Hal Ini

Menurut orang tua, kondisi psikologis anak-anak semakin terganggu setelah peristiwa pada Jumat (7/8/2026). Kepala SD Negeri 116262 Kampung Gerojokan, Suryati, disebut menyampaikan perkataan yang kemudian dipersoalkan para orang tua.

Dalam pertemuan dengan orang tua murid pada Rabu (13/8/2026), Suryati mengakui telah melontarkan ucapan yang dipersoalkan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.

«“Namanya juga saya manusia, ada khilaf. Untuk itu saya mohon maaf, dan kejadian ini tidak akan terulang kembali,” ujar Suryati di hadapan para orang tua murid

Orang tua mengaku ucapan tersebut membuat anak-anak mereka merasa takut. Mereka menyebut kondisi itu menjadi salah satu alasan para siswi tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah pada hari-hari berikutnya.

Orang Tua Minta Pertemuan dan Evaluasi

Menanggapi ketidakhadiran para siswi, pihak sekolah kemudian mengundang orang tua murid untuk mengikuti pertemuan pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Jangan Lewatkan :  Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tidak Ada Transparan, Ada Dugaan Korupsi Di SMPN 2 Cibitung Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat

Dalam pertemuan tersebut, orang tua meminta wali kelas VI, Ridwan Pane, turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan empat siswi tersebut tidak diperkenankan masuk kelas.

Ketika dimintai penjelasan, Ridwan Pane disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena para murid “bikin ribut”.

Para orang tua kemudian meminta adanya jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Mereka juga mengusulkan agar pihak sekolah mengevaluasi posisi wali kelas VI demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak selama mengikuti proses belajar mengajar.

Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah Suryati menyatakan bahwa Ridwan Pane tidak dapat diganti sebagai wali kelas.

«“Memang SK saya yang buat, tapi Pak Ridwan Pane tidak bisa diganti,” kata Suryati, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut

Para orang tua mengaku belum puas dengan hasil pertemuan. Mereka berharap terdapat langkah konkret dari pihak sekolah untuk memastikan anak-anak dapat kembali belajar tanpa rasa takut serta memperoleh perlakuan yang adil dan aman di lingkungan pendidikan.

Jangan Lewatkan :  Anak Selamat, Sang Ibu Hilang Ditelan Derasnya Sungai Ka-Basarna

Orang tua juga meminta adanya komitmen dari pihak sekolah dan wali kelas agar tidak terjadi tindakan yang dinilai diskriminatif, intimidatif, maupun bentuk perlakuan lain yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis peserta didik.

Akan Dikonfirmasi ke Korwil dan Dinas Pendidikan

Tim media bersama pihak lembaga pendamping berencana menyampaikan konfirmasi secara resmi kepada Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan NA IX-X serta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak berwenang sekaligus meminta evaluasi terhadap penanganan persoalan di SD Negeri 116262 Kampung Gerojokan.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada wali kelas, kepala sekolah, Korwil Pendidikan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangannya.