LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Personel Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (52) yang disebut merupakan residivis kasus narkotika.
K diamankan di sebuah rumah di Dusun IV Karang Sari, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan K yang saat itu berada di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram. Barang tersebut ditemukan di atas meja kayu yang menempel pada dinding di dalam kamar.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip transparan besar yang berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, dua sekop yang terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp420.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, K mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria lain yang juga berinisial K.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria yang disebut sebagai sumber barang tersebut. Namun, hingga pencarian dilakukan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
K bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk melakukan pengembangan terhadap pemasok dan jaringan di atasnya.
«“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan di atasnya. Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Aswin Irwan.»
Polres Labuhanbatu menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat serta mewujudkan wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba.














