Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Polsek Sei Sembilan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan di Sungai Sembilan

Avatar photo
35
×

Polsek Sei Sembilan Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan di Sungai Sembilan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (8/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Carlos Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Poniman alias Pon alias Lelek (47), warga setempat.

Jangan Lewatkan :  Masyarakat Desak APH Segera Tangkap Riko dan Tutup Gudang Solar Diduga Ilegal

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Selain itu, ditemukan satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat hisap sabu (bong) di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.

Jangan Lewatkan :  Jaga Badan, Jaga Warga Binaan Rutan Dumai Gandeng Dinas Kesehatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Petugas

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IJAL yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Jurnalis Berkarya, PT. KPI RU II Dumai Apresiasi Lewat PTJA 2025

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra), serta negatif Amphetamine (Amp).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah