Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

BPR Soroti Dugaan Aktivitas PT SAS di Tengah Status Quo, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan

Avatar photo
138
×

BPR Soroti Dugaan Aktivitas PT SAS di Tengah Status Quo, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

“Status Quo Dipertanyakan, BPR Klaim Masih Temukan Aktivitas PT SAS di Lapangan”

JAMBI, [Gaperta.id] – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai respons atas dugaan masih berlangsungnya sejumlah aktivitas PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) di kawasan yang disebut telah berstatus quo.

Status quo tersebut merujuk pada hasil pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi pada 16 September 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026), BPR menyebut aksi tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan didasari sejumlah temuan di lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah.

BPR mengklaim menemukan adanya pembangunan pagar keliling yang disebut telah mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Selain itu, BPR juga menyoroti aktivitas penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar jalan hauling serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS.

Jangan Lewatkan :  Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C

Menurut BPR, berbagai aktivitas tersebut perlu diperjelas karena kawasan dimaksud masih berkaitan dengan kesepakatan status quo. BPR juga berpandangan bahwa penyediaan fasilitas penerangan jalan yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu berada dalam pengawasan dan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, warga bersama BPR kemudian melakukan aksi siaga dengan mendatangi sejumlah titik yang mereka duga masih menjadi lokasi aktivitas PT SAS.

BPR menyatakan telah memberikan teguran dan meminta agar tidak ada aktivitas di kawasan yang menjadi objek status quo selama kesepakatan tersebut masih berlaku. Namun, menurut mereka, permintaan itu belum sepenuhnya dipatuhi.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai pelaksanaan status quo harus diawasi secara konsisten agar kesepakatan yang telah dibuat bersama tidak kehilangan makna di lapangan.

«“Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang saat itu juga dihadiri oleh PT Sinar Anugrah Sukses dan warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar.»

Jangan Lewatkan :  Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Menurut Oscar, apabila benar masih terdapat aktivitas pada kawasan yang telah disepakati untuk dihentikan sementara, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pemerintah.

Ia menilai pengawasan yang tegas diperlukan untuk memastikan seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

Sementara itu, Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno, meminta PT SAS menaati keputusan terkait status quo tersebut.

BPR mendesak agar seluruh aktivitas pada kawasan yang menjadi objek status quo dihentikan. Mereka juga meminta pembangunan yang menurut BPR dilakukan setelah penetapan status quo dievaluasi dan kondisi kawasan dikembalikan sebagaimana saat kesepakatan tersebut mulai diberlakukan.

Jangan Lewatkan :  Hendrikus Hengki Ketua Definitif Hasil Rapat Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau Periode 2024-2029

«“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen.»

BPR selanjutnya meminta Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat pengawasan serta memberikan kejelasan mengenai batasan aktivitas yang diperbolehkan maupun dilarang selama status quo masih berlaku.

Menurut BPR, status quo harus diwujudkan dalam penghentian aktivitas secara nyata di lapangan dan tidak berhenti sebatas kesepakatan administratif.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, PT Sinar Anugrah Sukses serta Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan terkait pernyataan serta temuan yang disampaikan BPR dan WALHI Jambi.