DUMAI, [Gaperta.id] –
1. Rakyat Memilih Satu Pasangan
Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Selanjutnya Pasal 6A ayat (3) menyebutkan yang dilantik adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak.
Dengan demikian, sistem pemilihan presiden di Indonesia tidak memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah, melainkan satu paket pasangan.
2. Jika Pelanggaran Terjadi Setelah Menjabat
Jika pelanggaran dilakukan setelah seseorang sah menjabat sebagai wakil presiden, maka pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab hukum pribadi yang bersangkutan.
Apabila jabatan wakil presiden menjadi kosong, maka mekanisme pengisian kekosongan jabatan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Dalil Gugatan yang Berbeda
Persoalan menjadi berbeda jika dalil yang diajukan adalah calon wakil presiden tidak memenuhi syarat sejak tahap pencalonan.
Dalam dalil tersebut, penetapan calon wakil presiden dinilai cacat hukum sejak semula sehingga pelantikannya diminta untuk dibatalkan.
Artinya, isu hukumnya ditarik mundur ke masa pencalonan pada Pilpres 2024, bukan pelanggaran setelah menjabat.
4. Konsekuensi Terhadap Keabsahan Pasangan
Jika cacat hukum sejak pencalonan itu dinyatakan terbukti, maka yang menjadi pertanyaan adalah keabsahan pasangan calon secara keseluruhan.
Sebab yang mendaftar ke KPU, dipilih rakyat, memperoleh suara, ditetapkan sebagai pemenang, dan dilantik adalah satu pasangan calon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
5. Urutan Logika Hukum
Secara kronologis, urutan hukum yang harus dijawab adalah:
Pertama, apakah Mahkamah Konstitusi masih berwenang membuka perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada tahun 2026?
Kedua, jika berwenang, apakah benar calon wakil presiden tidak memenuhi syarat sejak pencalonan?
Ketiga, jika terbukti, apakah cacat tersebut berdampak pada keabsahan pasangan calon?
Keempat, jika berdampak, maka akibat hukumnya menyangkut hasil pemilihan pasangan tersebut, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesimpulan
Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945 tepat digunakan apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dari pasangan yang sah.
Namun, jika dalilnya adalah tidak sah sejak pencalonan, maka persoalannya kembali pada keabsahan pasangan yang dipilih rakyat. Pilpres di Indonesia pada dasarnya memilih satu pasangan presiden dan wakil presiden secara bersamaan.














