Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Avatar photo
36
×

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Nias Selatan

NIAS SELATAN, [Gaperta.id] — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat (Dumas) periode 2022–2026 yang diduga tidak ditindaklanjuti.

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan secara tegas membantah informasi tersebut.

“Tidak benar informasi itu. Dumas yang masuk di Inspektorat tetap kita tindaklanjuti pemeriksaannya sampai terbitnya LHP,” kata Sekda saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat terkait desa maupun sekolah yang belum mendapatkan tindak lanjut.

Inspektorat: Banyak LHP Telah Diterbitkan

Inspektorat juga membantah kesan bahwa proses pemeriksaan di Inspektorat tidak berjalan.

Menurut keterangannya, telah banyak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh auditi.

Jangan Lewatkan :  Meriah dan Penuh Makna, Gawai Dayak Sanggau Dihadiri Pejabat Pusat hingga Daerah

“Sudah banyak LHP yang kita terbitkan dan telah ditindaklanjuti oleh auditi. Sebagian terproses di APH sampai putusan pengadilan,” jelasnya.

Keterangan tersebut menjadi poin penting untuk memperjelas informasi mengenai penanganan laporan masyarakat.

Meski demikian, untuk memberikan gambaran yang lebih terukur kepada publik, data mengenai jumlah Dumas yang diterima, jumlah LHP yang telah diterbitkan serta status tindak lanjutnya dapat menjadi informasi penting untuk melengkapi klarifikasi pemerintah daerah.

Penanganan Dumas Mengacu Permendagri

Terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat, inspektorat menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme penanganan Dumas berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Pemkab, penanganan pengaduan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan.

Jangan Lewatkan :  Pengurus PWI Rohul 2024–2027 Resmi Dilantik, Komitmen Bersama Bangun Negeri

Bantah Tidak Terbuka kepada Wartawan

Inspektorat juga menanggapi persoalan komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Menurutnya, wartawan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

“Wartawan dimaksud tidak pernah konfirmasi dengan saya,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah daerah menutup diri terhadap wartawan.

“Pihak Pemda selalu terbuka dengan pihak wartawan,” katanya.

Menurut Sekda, informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat juga disampaikan kepada publik secara berkala.

“Setiap tahun kita beritakan Dumas yang kita tangani dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Akan Tempuh Hak Jawab

Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Sekda menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

“Saya akan melakukan upaya hak jawab ke redaksinya,” ujarnya.

Langkah hak jawab menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan sehingga publik memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.

Pemkab Nias Selatan berharap perbedaan informasi mengenai penanganan Dumas dan LHP dapat diluruskan berdasarkan data administrasi, bukan berkembang menjadi konflik personal antara pejabat pemerintah dan wartawan.

Pada sisi lain, keterbukaan data mengenai jumlah Dumas, LHP yang telah diterbitkan, tindak lanjut auditi, serta perkara yang telah diteruskan kepada aparat penegak hukum akan semakin memperjelas persoalan tersebut kepada masyarakat.

Klarifikasi berbasis data menjadi penting agar publik dapat menilai secara objektif apakah pengaduan masyarakat telah ditangani sebagaimana mestinya.

Penulis: Albert HutagaolEditor: Redaksi