Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
PeristiwaRegional

Mediasi Konflik Stockpile PT SAS Dipertanyakan, Wartawan Disebut Dilarang Masuk

Avatar photo
65
×

Mediasi Konflik Stockpile PT SAS Dipertanyakan, Wartawan Disebut Dilarang Masuk

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali berlangsung. Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, turun ke lokasi untuk mendesak penghentian aktivitas stockpile yang mereka persoalkan.

Aksi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) itu berlanjut dengan agenda dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pada Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga.

Namun, proses dialog justru diwarnai persoalan mengenai keterbukaan informasi. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput pertemuan disebut dihalangi ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Persoalan lain muncul karena pihak yang hadir mewakili perusahaan dalam proses dialog disebut bukan pengambil keputusan langsung. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pertemuan tersebut, terutama jika keputusan substantif terkait aktivitas stockpile tidak dapat diambil dalam forum.

Jangan Lewatkan :  Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

Wartawan Dibatasi, Akses Informasi Dipertanyakan

Pembatasan terhadap peliputan menjadi sorotan karena dialog tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran wartawan seharusnya menjadi bagian dari proses memperoleh informasi secara faktual dan menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik.

Apalagi, aktivitas stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dalam situasi seperti ini, transparansi proses dialog menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.

Yang juga dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pembatasan aktivitas peliputan. Aparat berada di lokasi dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan aksi berjalan tertib.

Namun, pengamanan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi.

Jangan Lewatkan :  Direksi PT Prima Indonesia Logistik Perkuat Disiplin Kerja dan Arah Strategis Perusahaan

Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, termasuk mengawasi proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan serta membuka informasi sesuai ketentuan.

Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap wartawan dengan alasan keamanan atau kondisi tertentu, alasan tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional. Pembatasan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses dialog sengaja ditutup dari pantauan publik.

Publik Berhak Tahu

Persoalan stockpile PT SAS bukan semata urusan antara perusahaan dan warga. Dampak aktivitas industri terhadap lingkungan, kesehatan, ruang hidup dan kepentingan masyarakat membuat proses penyelesaiannya memiliki dimensi kepentingan publik.

Jangan Lewatkan :  PT Pelindo Multi Terminal Layani Bantuan Kemanusiaan Dari 3 Cabang Pelabuhan. Lhokseumawe, Malahayati Dan Sibolga

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dialog berlangsung, apa yang disampaikan kedua belah pihak, serta sejauh mana perusahaan bersedia merespons tuntutan warga.

Di sisi lain, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab. Karena itu, akses terhadap proses peliputan seharusnya tidak dibatasi tanpa dasar yang jelas.

Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam agenda mediasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparat yang semestinya menjaga keamanan justru dipersepsikan sebagai pihak yang membatasi akses pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SAS maupun aparat terkait mengenai alasan sejumlah wartawan diduga tidak diperbolehkan meliput jalannya dialog.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah pembatasan tersebut benar-benar demi keamanan, atau justru menunjukkan minimnya keterbukaan dalam proses penyelesaian persoalan stockpile batu bara PT SAS….??