LABURA, [Gaperta.id] — Belasan warga yang bermukim dan berkebun di kawasan perbatasan Pasar 3 Divisi 4, areal PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Dusun XII, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan akses menuju kebun mereka yang dinilai semakin terbatas.
Setelah sebelumnya mempersoalkan pemasangan plang yang disebut mempersempit akses jalan, warga kini mengeluhkan alat berat jenis excavator yang hendak digunakan untuk membersihkan atau mencuci parit menuju kebun milik TP Siahaan dan 11 petani lainnya disebut tidak mendapat izin melintas melalui areal perusahaan.
Peristiwa tersebut disampaikan warga terjadi pada Sabtu (22/8/2026).
Mandor kebun, Parumum Hasibuan, mengatakan pembersihan parit diperlukan karena kondisi saluran air mengalami kekeringan akibat musim kemarau. Parit tersebut selama ini turut dimanfaatkan warga sebagai jalur pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan sampan.
“Akses jalan kami dipasangi plang. Akibatnya kami mesti memanfaatkan angkutan sawit melalui parit. Tapi karena parit kekeringan, terpaksa mesti cuci parit,” kata Parumum.
Menurut Parumum, pemilik excavator, Iwan Pranoto, telah berupaya mengurus izin masuk sejak 18 Agustus 2026. Surat permohonan izin disebut disampaikan pada 20 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan pihak manajemen Kebun Adipati.
Namun, menurut keterangan warga, permohonan agar excavator dapat melintas belum mendapatkan persetujuan. Warga menyebut salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan persoalan hukum antara TP Siahaan dan PT SMART Tbk.
“Padahal alat berat tersebut hanya digunakan untuk mencuci atau membersihkan parit kebun belasan warga,” ujar Parumum.
Warga Keluhkan Akses Sejak November 2025
Persoalan akses, menurut warga, telah dirasakan sejak November 2025. Mereka mengklaim jalan Pasar 3 tersebut sudah digunakan oleh 12 petani untuk mendukung aktivitas perkebunan sejak 1999.
Di lokasi kemudian terpasang plang yang menerangkan bahwa jalan tersebut berada di areal HGU Nomor 1405 atas nama PT SMART Tbk. Dalam informasi pada plang itu, pengangkutan logistik dengan tonase di atas satu ton disebut memerlukan izin tertulis perusahaan.
Warga menilai keberadaan plang tersebut membuat ruang badan jalan menjadi lebih sempit sehingga kendaraan roda empat mengalami kesulitan untuk melintas.
Kondisi itu, menurut mereka, berdampak terhadap pengangkutan hasil panen, pupuk, kebutuhan rumah tangga hingga berbagai keperluan operasional kebun.
“Hanya Pasar 3 yang dipasangi plang dan menutupi sebagian badan jalan,” kata seorang warga.
Parumum mengatakan keterbatasan akses juga berdampak terhadap waktu kerja dan produktivitas kebun. Proses panen yang biasanya dapat diselesaikan sekitar lima hari, menurut dia, kini dapat membutuhkan waktu hingga 11 hari.
Demikian pula proses pemupukan yang sebelumnya dapat diselesaikan sekitar tiga hari, disebut dapat memakan waktu lima hingga enam hari.
Warga Kaitkan dengan Sengketa Hukum
Warga turut mengaitkan persoalan akses tersebut dengan sengketa hukum antara TP Siahaan dan PT SMART Tbk Kebun Adipati.
Berdasarkan informasi dan dokumen perkara yang disebut dimiliki pihak TP Siahaan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1449/Pdt/2025 disebut telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT SMART Tbk.
Dalam perkara tersebut, perusahaan disebut dihukum membayar lebih dari Rp8,7 miliar kepada TP Siahaan, yang terdiri atas pengembalian uang sekitar Rp1,708 miliar dan ganti kerugian akibat tertundanya produksi kelapa sawit sekitar Rp7,010 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tahapan kasasi dan peninjauan kembali.
Pihak TP Siahaan menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan permohonan eksekusi telah diajukan.
“Putusan MA tersebut telah memberikan kepastian hukum. Kami berharap kepastian hukum itu juga diikuti dengan tidak adanya hambatan yang mempersulit aktivitas warga petani,” ujar Parumum.
Perusahaan Sebelumnya Nyatakan Tidak Menutup Jalan
Humas PT SMART Tbk, Nathan, hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan khusus mengenai informasi penolakan izin melintas bagi excavator tersebut.
Namun, dalam keterangan tertulis sebelumnya terkait persoalan akses Pasar 3, perusahaan menyatakan tidak pernah menutup jalan dan tidak bermaksud mempersulit aktivitas masyarakat.
Perusahaan juga menyebut telah melakukan pencucian parit di kawasan Pasar 3 untuk memperlancar aliran air.
Menurut keterangan perusahaan tersebut, warga masih dapat melintas menggunakan sepeda motor maupun becak motor, termasuk untuk menunjang aktivitas perkebunan dan pengangkutan TBS.
Sementara itu, Manajer PT SMART Tbk Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, belum berhasil dimintai keterangan. Ketika wartawan mendatangi kantor perusahaan, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama pihak perusahaan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga aktivitas masyarakat dan perusahaan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Mereka meminta persoalan plang dan akses jalan dievaluasi serta dicarikan solusi agar kendaraan yang menunjang aktivitas pertanian dapat kembali melintas tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku di areal perusahaan.
“Kami mohon agar jalan tersebut bisa diperbaiki seperti sedia kala. Kasihanilah kami yang bermukim di sini. Ke mana kami harus mengadu?” ujar seorang warga.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT SMART Tbk maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.














