Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

80 Pil Diduga Ekstasi Disita, Perempuan di Rantauprapat Diamankan, Pemasok ‘Ibnu’ Diburu.

Avatar photo
91
×

80 Pil Diduga Ekstasi Disita, Perempuan di Rantauprapat Diamankan, Pemasok ‘Ibnu’ Diburu.

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Perempuan, 80 Pil Diduga Ekstasi Disita

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang perempuan berinisial RS alias N (44) diamankan bersama barang bukti sebanyak 80 butir pil diduga ekstasi.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA Risnal Situngkir, S.H., pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RS alias N merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rantau Utara.

Jangan Lewatkan :  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

80 Pil Diduga Ekstasi Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 65 butir pil berwarna hijau bermerek Butterfly yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 24 gram.

Petugas juga menemukan 15 butir pil berwarna merah muda bermerek Superman, juga diduga ekstasi, dengan berat bruto sekitar 5,51 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 80 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 29,51 gram.

Selain pil tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, satu plastik klip dan satu kantong plastik berwarna merah.

Jangan Lewatkan :  RSD Madani Pekanbaru Disegel, Kontraktor dan Herwin MT Sagala Desak Walikota hingga Presiden Prabowo Tindak Tunggakan Rp56 Miliar

Polisi Dalami Pemasok Berinisial “Ibnu”

Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal RS alias N mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan disebut akan diperjualbelikan.

Kepada petugas, tersangka juga memberikan keterangan bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ibnu.

Identitas serta keberadaan pria tersebut kini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika tersebut, jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Sanggau Salurkan 200 Paket Beras SPHP dan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Pengembangan Jaringan Terus Dilakukan

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mengejar pihak yang disebut sebagai pemasok barang kepada tersangka.

Polres Labuhanbatu menegaskan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang beredar di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Penulis: A.HEditor: Redaksi