BEKASI, [Gaperta.id] — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah diduga tetap beroperasi pada Senin malam (24/8/2026). Pada malam yang sama, tim Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) mengaku mengalami insiden saat melakukan penelusuran di salah satu tempat hiburan di wilayah Cibatu.
Menurut keterangan JMPN, insiden tersebut terjadi ketika timnya melakukan kegiatan jurnalistik terkait operasional sejumlah THM di kawasan Jababeka dan Cibatu, sekitar Kalimalang.
JMPN menyebut terjadi kericuhan yang disertai dugaan pengambilan telepon genggam serta tindakan kekerasan terhadap wartawan.
Namun, kronologi dan dugaan kekerasan tersebut masih memerlukan keterangan dari pihak lain yang terlibat serta aparat berwenang untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara utuh.
Ulama Minta Pemerintah Lakukan Penertiban
Ulama Bekasi, KH Soleh Jaelani, menyayangkan adanya informasi mengenai tempat hiburan malam yang diduga tetap beroperasi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
«“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan THM yang sudah jelas melanggar Perda No. 3 Tahun 2016,” ujarnya.»
KH Soleh meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam, terutama apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan maupun ketentuan pemerintah daerah.
Ia juga menilai para pelaku usaha semestinya menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Kabupaten Bekasi.
«“Saya berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan,” tegasnya.»
JMPN Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
Ketua Umum DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan insiden yang dialami timnya.
Menurut Raja, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
«“Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi. Kami meminta pemerintah daerah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan tindakan terhadap THM yang terbukti melanggar ketentuan,” katanya.»
Raja juga meminta dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perhatian serius.
Menurut keterangan JMPN, salah satu telepon genggam yang digunakan sebagai alat kerja wartawan diduga diambil dalam insiden tersebut. JMPN juga menyebut adanya tindakan pemukulan terhadap anggota timnya.
Raja mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, apabila terdapat dugaan kekerasan, ancaman ataupun tindakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, JMPN berharap persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum sehingga peristiwa sebenarnya dapat diketahui secara objektif.
Minta Pengawasan THM Diperketat
JMPN juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.
Menurut organisasi tersebut, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan jam operasional, tetapi juga menyangkut perizinan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah dan ketentuan lainnya.
JMPN menyebut salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jababeka serta sejumlah tempat hiburan di wilayah Cibatu, sekitar Kalimalang.
Namun, mengenai dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada tempat usaha tertentu, diperlukan klarifikasi dari pengelola serta hasil pemeriksaan instansi berwenang sebelum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Pengelola THM dan Satpol PP Perlu Dikonfirmasi
Hingga bahan pemberitaan ini diterima redaksi, keterangan dari pengelola tempat hiburan yang dimaksud maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan JMPN.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, konfirmasi kepada pihak pengelola diperlukan guna mengetahui dasar operasional tempat usaha pada malam tersebut.
Satpol PP Kabupaten Bekasi juga perlu dimintai penjelasan mengenai ketentuan operasional THM, hasil pengawasan di lapangan serta apakah ditemukan pelanggaran pada lokasi yang dimaksud.
Sementara terkait dugaan kekerasan dan pengambilan telepon genggam wartawan, keterangan kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah kejadian tersebut telah dilaporkan dan bagaimana proses penanganannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola THM, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, pihak yang disebut terlibat dalam insiden, maupun pihak lainnya yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan berimbang.














