Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Dua Pekan Kepergian Dewi Sartika Sitinjak, Keluarga Pertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Malpraktik di Batam

Avatar photo
138
×

Dua Pekan Kepergian Dewi Sartika Sitinjak, Keluarga Pertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Malpraktik di Batam

Sebarkan artikel ini

Sumber awal: SerojaNews.com

BATAM, [Gaperta.id] — Dua pekan setelah meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan malpraktik yang berkaitan dengan pelayanan medis di RS Awal Bros Botania, Kota Batam.

Kuasa hukum keluarga, Jendris Sihombing, mengatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut proses hukum atas laporan keluarga saat ini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

“Sudah dua minggu wafatnya klien kami, Dewi Sartika Sitinjak, dalam perkara dugaan malpraktik di RS Awal Bros, tetapi sampai saat ini belum ada tersangkanya,” ujar Jendris sebagaimana disampaikan kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Jendris mengatakan pihak keluarga masih menunggu perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak.

Menurut informasi yang diterimanya, hasil otopsi dari RS Bhayangkara belum diterima sehingga proses tersebut dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jangan Lewatkan :  Hilangkan Keraguan dan Pastikan RON dan Stok BBM Jelang Ramadhan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan Sidak di Dua SPBU di Kota Jambi

“Sepemahaman saya, hasil otopsi belum keluar dari RS Bhayangkara sehingga penyidik perkara a quo belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan,” katanya.

Jendris menerangkan bahwa pihaknya telah memperoleh surat kuasa dari orang tua almarhumah untuk mendampingi keluarga dalam proses hukum.

Surat kuasa tersebut, menurut dia, juga digunakan untuk meminta salinan rekam medis almarhumah kepada pihak rumah sakit. Namun hingga keterangan tersebut disampaikan, Jendris menyebut dokumen rekam medis yang diminta belum diterima pihaknya.

“Kami telah menerima surat kuasa dari keluarga dan menggunakannya untuk meminta salinan rekam medis almarhumah Dewi Sartika Sitinjak ke RS Awal Bros. Namun rekam medis tersebut belum kami terima,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta seluruh fakta terkait pelayanan medis yang diterima almarhumah dapat diungkap melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Lewatkan :  Loading Ramp Mafia: Ketika Sawit Jadi Ladang Korupsi Ala Robin Hood Terbalik

Polresta Barelang: Perkara Masih Berjalan

Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo telah memberikan keterangan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2026).

Saat ditanyakan mengenai perkembangan perkara dugaan malpraktik tersebut, Agung menegaskan proses penanganannya masih berlangsung.

“Untuk perkara Awal Bros masih berjalan dan dalam proses,” ujar Kompol Agung Tri Poerbowo.

Awak media kemudian mempertanyakan perkembangan hasil otopsi dari RS Bhayangkara terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak.

“On process, Bang,” jawabnya singkat.

Awak media kembali meminta penegasan apakah jawaban tersebut berarti hasil otopsi belum diterima penyidik. Namun hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut atas pertanyaan tersebut.

Keterangan Kasatreskrim tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dan belum sampai pada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.

Jangan Lewatkan :  Sadis Adik Tewas Digorok Abang Kandung Sendiri Saat Ditinggal Jualan Oleh Orang Tua

Rekam Medis dan Hasil Otopsi Dinanti

Bagi pihak keluarga, rekam medis dan hasil otopsi dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya Dewi Sartika Sitinjak.

Karena itu, keluarga berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan proses pemeriksaan secara objektif dengan mengedepankan bukti, keterangan ahli serta hasil pemeriksaan medis.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan malpraktik yang disampaikan pihak keluarga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak RS Awal Bros Botania juga perlu diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan maupun hak jawab mengenai tudingan yang disampaikan pihak keluarga.

Media ini akan memuat tanggapan pihak rumah sakit maupun perkembangan resmi dari kepolisian apabila telah diperoleh, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan berimbang.