LABUHANBATU, [Gaperta.id] – Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan, menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret salah seorang tenaga kesehatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila kliennya dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, proses pemeriksaan merupakan kesempatan untuk menjelaskan secara utuh kronologi maupun latar belakang persoalan yang berkembang di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman, Rabu (26/8/2026).
Persoalan JKN dan BOK Disebut Jadi Latar Belakang
Beriman menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut sebelumnya terdapat kritik dan pertanyaan dari sejumlah tenaga kesehatan mengenai transparansi serta pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut versi para Nakes yang didampinginya, terdapat sejumlah hal yang mereka pertanyakan, termasuk mengenai jasa pelayanan dan mekanisme pembayaran maupun pengelolaan dana yang menurut mereka perlu dijelaskan secara lebih terbuka.
Namun demikian, berbagai persoalan mengenai pengelolaan dan pembayaran dana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Nakes dan kuasa hukumnya serta memerlukan penjelasan dari pihak Puskesmas maupun instansi terkait untuk memperoleh gambaran secara berimbang.
Kuasa Hukum: Kritik Bisa Menjadi Bahan Evaluasi
Beriman berpandangan bahwa kritik dari pegawai terhadap kebijakan pimpinan tidak serta-merta harus dipandang sebagai serangan pribadi.
Sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui cara yang tidak bertentangan dengan hukum, menurutnya kritik dapat menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dalam sebuah organisasi, terlebih pada institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Menurut Beriman, transparansi dan akuntabilitas memiliki peranan penting dalam institusi pelayanan publik karena berkaitan dengan kepercayaan pegawai maupun masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap orang untuk menggunakan jalur hukum apabila merasa dirugikan.
“Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan apakah suatu pernyataan memenuhi unsur tindak pidana merupakan ranah proses hukum dan harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara,” tegas Beriman.
Nakes Siap Berikan Keterangan:
Sementara itu, Jenni Silalahi, salah seorang tenaga kesehatan, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan apabila diperlukan penyidik.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Menurut Jenni, persoalan yang selama ini mereka suarakan bukan semata persoalan pribadi. Ia menyebut terdapat pertanyaan mengenai hak tenaga kesehatan serta transparansi dana yang berkaitan dengan program kesehatan.
Para Nakes, lanjutnya, mengharapkan adanya penjelasan secara terbuka mengenai hal-hal yang mereka pertanyakan sehingga tidak terus menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas.
Siap Dampingi Selama Proses Hukum
Beriman menegaskan pihaknya akan mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
“Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik, apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan akan tetap menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini bersumber dari pihak tenaga kesehatan dan kuasa hukumnya.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu serta pihak pelapor untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sehingga persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.














