Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Proyek OPLAH Rp74,19 Juta di Desa Baru Sungai Betung Mudik Disorot, Diduga Pekerjaan Tumpang Tindih Dikerjakan Asal Jadi

Avatar photo
185
×

Proyek OPLAH Rp74,19 Juta di Desa Baru Sungai Betung Mudik Disorot, Diduga Pekerjaan Tumpang Tindih Dikerjakan Asal Jadi

Sebarkan artikel ini

KERINCI, [Gaperta.id] — Proyek Optimasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2026 di Desa Baru Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, dengan nilai anggaran sebesar Rp74.198.000, kembali menjadi sorotan.

Kegiatan yang dikerjakan oleh Poktan Harapan Makmur tersebut diduga tidak dikerjakan secara maksimal. Hasil penelusuran media ini di lapangan menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu dipertanyakan, terutama terkait metode pelaksanaan, penggunaan material, serta dugaan tumpang tindih pekerjaan dengan bangunan irigasi lama.

Dari hasil pantauan, terdapat bagian bangunan irigasi lama yang diduga hanya diperbarui pada bagian luarnya dengan cara dipoles atau dilapisi kembali, sehingga secara kasat mata tampak seperti pekerjaan baru. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pekerjaan OPLAH benar-benar melakukan pembangunan atau peningkatan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pada beberapa bagian pekerjaan terlihat kondisi yang diduga kurang rapi dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru.

Jangan Lewatkan :  Remaja Bersenjata Sajam Dan 6 Orang Pelaku Pungli Diamankan Team Macan Polres Pelabuhan Belawan

Material pasir yang digunakan juga tampak bercampur dengan tanah. Sementara itu, pekerjaan lantai pada saluran irigasi terlihat relatif tipis sehingga perlu dipastikan apakah ketebalannya telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan petunjuk pelaksanaan program.

Temuan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi fisik pekerjaan di lapangan patut menjadi perhatian karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp74,198 juta yang semestinya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima program.

UPKK Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya menghubungi UPKK Poktan Harapan Makmur, Ard, melalui aplikasi WhatsApp.

Sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek telah disampaikan, mulai dari metode pekerjaan, penggunaan material, kondisi bangunan lama yang diduga hanya diperbarui bagian luarnya, hingga ketebalan lantai saluran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp tersebut diketahui telah dibaca (centang dua), tetapi belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan dari pihak UPKK.

Jangan Lewatkan :  Dua Spesialis Bongkar Rumah dan Toko Berhasil Di Ciduk Reskrim Polsek Telanaipura

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Poktan Harapan Makmur maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.
Dinas dan Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Melihat adanya sejumlah temuan tersebut, dinas terkait serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan program OPLAH diminta tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan kondisi pekerjaan dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi, volume pekerjaan, jenis material, serta petunjuk teknis (juknis) OPLAH Tahun Anggaran 2026.

Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan, atau bentuk pekerjaan yang tidak semestinya dibebankan dalam anggaran kegiatan, maka pihak berwenang perlu melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban sesuai aturan.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Jika Ditemukan Unsur Pidana
Penggunaan anggaran pemerintah dalam setiap kegiatan pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum (APH) diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Lewatkan :  Forkopimda Kabupaten Landak sigap atasi Longsor di Jalan Raya Bukit Sehak.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan kondisi visual di lapangan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari dinas terkait, pengawas kegiatan, maupun pihak pelaksana untuk menjelaskan apakah pekerjaan OPLAH senilai Rp74.198.000 tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan petunjuk teknis, atau justru masih menyisakan persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut.