Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Penyertaan Modal BUMDes Solusi Simardangiang Rp92,5 Juta Jadi Sorotan, Redaksi Telusuri Realisasi dan Pertanggungjawabannya

Avatar photo
47
×

Penyertaan Modal BUMDes Solusi Simardangiang Rp92,5 Juta Jadi Sorotan, Redaksi Telusuri Realisasi dan Pertanggungjawabannya

Sebarkan artikel ini

SIMARDANGIANG, [Gaperta.id] — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Solusi Desa Simardangiang mulai menjadi perhatian setelah redaksi memperoleh data yang mencantumkan adanya realisasi kegiatan “Penyertaan Modal” sebesar Rp92.500.000.

Data tersebut menjadi salah satu dasar penelusuran jurnalistik terhadap usaha BUMDes yang disebut bergerak pada sektor peternakan babi dan kini tidak lagi beroperasi.

Dalam informasi yang diterima redaksi dari masyarakat, kegiatan peternakan tersebut sebelumnya disebut memperoleh dukungan modal desa dan dijalankan pada lahan yang dikaitkan dengan Direktur BUMDes.

Namun, sejumlah informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai berapa sebenarnya modal yang telah diterima BUMDes, penggunaannya, aset yang masih tersisa, serta pertanggungjawaban setelah kegiatan usaha berhenti.

Data Mencantumkan Penyertaan Modal Rp92,5 Juta:
Berdasarkan dokumen data penyaluran yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah kegiatan desa dengan nilai realisasi berbeda-beda.

Jangan Lewatkan :  PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

Salah satu item dalam dokumen tersebut tertulis “Penyertaan Modal” dengan realisasi Rp92.500.000.

Meski demikian, data tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan apakah seluruh nilai tersebut telah ditransfer kepada BUMDes Solusi, kapan pencairannya dilakukan, melalui rekening mana dana diterima, maupun penggunaannya setelah masuk ke pengelolaan BUMDes.

Karena itu, redaksi melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa dan Direktur BUMDes untuk memastikan rangkaian administrasi dan pertanggungjawabannya.

Kepala Desa Diminta Jelaskan Mekanisme dan LPJ:
Redaksi telah menghubungi Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, dan meminta penjelasan mengenai enam hal utama.

Pertanyaan mencakup apakah penyertaan modal Rp92,5 juta benar telah direalisasikan kepada BUMDes, mekanisme pencairannya, laporan penggunaan dan bukti belanja, evaluasi setelah usaha berhenti, status aset BUMDes, hingga legalitas penggunaan lahan yang disebut menjadi lokasi kandang.

Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi masyarakat yang menyebut pernah terdapat sekitar 13 ekor ternak babi yang kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp41 juta.

Jangan Lewatkan :  Kepala Desa dan Anggota DPRD Disebut dalam Pengaduan PPM Jambi, Polda Diminta Usut Persoalan Lahan

Informasi mengenai jumlah ternak maupun nilai hasil penjualan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga saat ini redaksi belum memperoleh dokumen pendukung maupun penjelasan resmi dari pengelola BUMDes.

Direktur BUMDes Juga Dikonfirmasi:
Konfirmasi terpisah disampaikan kepada Direktur BUMDes Solusi Desa Simardangiang, Untung Sitompul.

Redaksi secara khusus menanyakan apakah BUMDes benar menerima penyertaan modal sebesar Rp92.500.000 pada tahun 2025 serta kapan dana tersebut diterima dan melalui rekening atau kas BUMDes yang mana.

Upaya menghubungi Direktur BUMDes melalui sambungan telepon juga telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban.

Hingga berita awal ini diterbitkan, redaksi belum menerima penjelasan substantif yang dapat menjawab status realisasi, penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal tersebut.

Transparansi Dibutuhkan:
Persoalan utama dalam penelusuran ini bukan semata-mata apakah kegiatan peternakan berhasil atau berhenti, tetapi bagaimana dana publik yang telah dicatat sebagai penyertaan modal dikelola, dicatat sebagai aset, dan dipertanggungjawabkan setelah kegiatan usaha tidak lagi berjalan.

Jangan Lewatkan :  Puncak HPN 2025 di Kalbar: Pers Dukung Kemajuan UMKM dan Jaga Profesionalisme Insan Media

Karena itu, keterbukaan dokumen seperti bukti transfer penyertaan modal, rekening BUMDes, laporan penggunaan dana, inventaris aset, berita acara musyawarah desa serta laporan pertanggungjawaban dinilai penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini belum menyimpulkan adanya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum. Penelusuran masih berlangsung dan seluruh pihak tetap diberikan ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan dokumen pendukung.

Apabila Kepala Desa, Direktur BUMDes maupun pihak terkait menyampaikan penjelasan setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan dan hak jawab.