Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Viral, Penanganan Kasus Brigpol EWS di Tanjabtim Dipertanyakan

Avatar photo
34
×

Viral, Penanganan Kasus Brigpol EWS di Tanjabtim Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Penanganan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Brigpol EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, kembali menjadi sorotan setelah beredar sejumlah tangkapan layar yang disebut berasal dari grup WhatsApp internal jajaran narkoba Polres Tanjabtim.

Tangkapan layar tersebut memuat percakapan mengenai barang bukti narkotika, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, hingga instruksi terkait tanggal administrasi pemeriksaan urine. Keaslian, konteks lengkap, serta pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari kepolisian.

Perkara Brigpol EWS sebelumnya disebut telah menyeret sejumlah orang dalam proses hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, lima anggota kepolisian dan seorang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka. Lima anggota kepolisian tersebut juga disebut telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 7 Agustus 2026.

Percakapan Mengenai Barang Bukti Jadi Sorotan

Dalam salah satu tangkapan layar yang diterima redaksi, akun yang ditampilkan dengan nama “Kasat Narkoba sitorus” terlihat mempertanyakan dokumentasi barang bukti.

Dalam percakapan tersebut tertulis antara lain:

 “Foto BB narkobanya kurang karena hanya ada Bong + Sabu … padahal kemarin ada Pirex.”

Pesan itu kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang anggota yang menyebut bahwa pireks tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Jangan Lewatkan :  Polsek Dolok Panribuan Gencarkan Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba di Dusun I Kampung Huta Gareja

Selanjutnya muncul pesan dari akun yang sama berbunyi:

 “Kemarin aku lempar di tempat sampah kemarin.”

Potongan percakapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konteks sebenarnya dari kalimat itu, termasuk apakah yang dimaksud berkaitan dengan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Namun, tangkapan layar semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya rekayasa barang bukti maupun rekayasa TKP. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi asli, metadata digital, berita acara penyitaan, dokumentasi TKP, daftar barang bukti, serta keterangan seluruh petugas yang terlibat.

Dugaan Instruksi Perubahan Tanggal Administrasi

Tangkapan layar lain yang disebut berasal dari grup yang sama juga memuat pesan mengenai pemeriksaan urine salah seorang pihak dalam perkara.

Pesan tersebut antara lain berbunyi:

“Dikoordinasikan hasil pengecekan urin Dewo dibuat tanggal mundur ke tanggal 19 Juli bukan tgl 22 Juli.”

Percakapan berikutnya juga memuat kalimat agar hasil pemeriksaan urine disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak kedokteran kepolisian.

Jika tangkapan layar tersebut autentik, diperlukan penjelasan mengenai alasan perubahan tanggal tersebut dan apakah tindakan itu merupakan koreksi administratif yang memiliki dasar sah atau justru berkaitan dengan substansi pembuktian perkara.

Jangan Lewatkan :  Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Karena itu, redaksi menilai penting bagi jajaran Polres Tanjabtim maupun Polda Jambi untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi dan administrasi penyidikan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Informasi Awal Mengenai Meninggalnya Brigpol EWS

Selain tangkapan layar percakapan tersebut, redaksi juga memperoleh informasi mengenai laporan awal meninggalnya Brigpol EWS pada 18 Juli 2026.

Dalam informasi yang beredar dan disebut berasal dari komunikasi internal, Brigpol EWS dilaporkan sebelumnya pernah mendapatkan pelayanan kesehatan terkait riwayat gangguan pernapasan pada Juni 2026.

Ia kemudian disebut dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Nurdin Hamzah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.

Informasi yang beredar juga menyebut istilah cardiac arrest. Namun istilah tersebut merujuk pada berhentinya fungsi jantung dan tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab dasar kematian. Untuk memastikan penyebab kematian diperlukan keterangan medis maupun forensik yang berwenang.

Karena itu, redaksi tidak menarik kesimpulan apakah meninggalnya Brigpol EWS berkaitan dengan narkotika, minuman beralkohol, kondisi kesehatan tertentu, kekerasan, ataupun penyebab lain sebelum terdapat bukti medis dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Independen

Munculnya rangkaian tangkapan layar tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana sebenarnya kronologi penemuan barang bukti, siapa petugas pertama yang menemukan dan mengamankannya, apakah seluruh barang bukti telah dituangkan dalam berita acara sesuai waktu penemuan, serta apa dasar perubahan tanggal dalam administrasi pemeriksaan urine.

Jangan Lewatkan :  AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. Dan Jajaran Laksanakan Makan Bergizi Gratis Bersama Murid SD Negri

Selain itu, penting dipastikan apakah terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan urine, pemeriksaan laboratorium, keterangan medis, berita acara penyitaan, pemeriksaan saksi, serta bukti elektronik yang digunakan dalam proses penyidikan.

Apabila terdapat keberatan dari para tersangka maupun anggota kepolisian yang telah menjalani sidang etik dan PTDH, mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan untuk menguji alat bukti serta prosedur yang telah dilakukan penyidik.

Mengingat perkara ini menyangkut anggota kepolisian, proses pidana, serta dugaan persoalan dalam administrasi penyidikan, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Gaperta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Tanjabtim, Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim, Propam Polda Jambi, Bidang Humas Polda Jambi, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: DonalEditor: Redaksi