Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Lahan 4xx Hektare Disebut Sudah Di-Enclave dari HGU, Pengelolaan PTPN III Kebun Janji Dipertanyakan

Avatar photo
139
×

Lahan 4xx Hektare Disebut Sudah Di-Enclave dari HGU, Pengelolaan PTPN III Kebun Janji Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Lahan 4xx Hektare Disebut Sudah Di-Enclave dari HGU, Pengelolaan PTPN III Kebun Janji Dipertanyakan.

RANTAUPRAPAT, [Gaperta.id] — Persoalan status lahan di kawasan PTPN III Kebun Janji/Rantauprapat kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kelompok tani, organisasi petani, hingga praktisi hukum mempertanyakan dasar pengelolaan atas areal seluas sekitar 4xx,xx hektare yang disebut telah dikeluarkan atau di-enclave dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Persoalan ini menjadi sensitif karena menyangkut dua kepentingan sekaligus: kepastian wilayah operasional badan usaha milik negara dan kepastian hukum masyarakat yang sejak lama menggarap serta bermukim di kawasan tersebut.

Berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi rujukan kelompok masyarakat, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- disebut mencakup areal seluas 3.xxx,xx hektare.

Luas tersebut disebut merupakan hasil penetapan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Risalah No. –/PPT/B/—-, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—-.

Dalam Diktum Ketiga keputusan tersebut, menurut dokumen yang dirujuk masyarakat, terdapat areal perkampungan dan garapan warga seluas sekitar 4xx,xx hektare yang dikeluarkan dari permohonan HGU PTPN III.

Namun persoalan kemudian muncul karena masyarakat menilai aktivitas perkebunan masih berlangsung pada sebagian areal yang mereka klaim berada di luar batas HGU tersebut.

Kondisi inilah yang mendorong munculnya pertanyaan: atas dasar hukum atau izin apa aktivitas pengelolaan dilakukan apabila benar areal tersebut telah berada di luar sertipikat HGU?

Petani Minta Kepastian, Bukan Konflik

Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Anwar Batubara, mengatakan kelompoknya menguasai dan menggarap lahan sekitar 120 hektare dari kawasan yang dipersoalkan.

Menurut Anwar, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka justru mengharapkan adanya kepastian dari pemerintah, BPN, Kementerian BUMN, maupun PTPN III.

“Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx hektare ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat,” ujar Anwar.

Jangan Lewatkan :  Kapal KM Tunas Flora 1 Yang Membawa Barang Seludupan Dari Malaysia Berhasil Diamankan Kanwil DJBC Sumut

Ia menilai terdapat perbedaan yang perlu dijelaskan antara luas HGU yang tercantum dalam sertipikat perusahaan dan areal yang secara fisik masih dikelola.

“Sertipikat HGU No. — PTPN III tertulis luasnya 3.xxx,xx hektare. Jadi secara administrasi, menurut pemahaman kami, areal 4xx,xx hektare tersebut berada di luar HGU,” katanya.

Anwar berharap persoalan pelepasan aset BUMN tidak menjadi hambatan berkepanjangan bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan status tanah.

“Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujarnya.

STab Minta Aktivitas di Areal Sengketa Dievaluasi

Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab), Kasian, meminta PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas di areal yang disebut telah di-enclave tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak seharusnya hanya dipandang sebagai konflik antara perusahaan dan masyarakat, tetapi harus dikembalikan kepada dokumen hukum pertanahan dan batas HGU yang sah.

“Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut dipertanyakan dasar hukumnya,” kata Kasian.

Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

“Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx hektare ini sampai ada kejelasan hukum, demi menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi petani dan masih memerlukan konfirmasi serta penjelasan dari PTPN III maupun instansi pertanahan terkait.

Praktisi Hukum Soroti Alas Hak

Praktisi hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai persoalan utama yang harus diperjelas adalah alas hak dan dasar pengelolaan terhadap areal di luar sertipikat HGU.

Jangan Lewatkan :  Heboh..., Diduga Terkait PETI, Seorang Pekerja Diamankan Krimsus Polda Kalbar, Kades Semerangkai Ikut Dibawa?

Menurut Beriman, apabila benar batas HGU PTPN III hanya seluas 3.xxx,xx hektare, maka aktivitas di luar batas tersebut perlu memiliki dasar hukum lain yang dapat dijelaskan kepada publik.

“Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx hektare merupakan batas legalitas yang harus menjadi rujukan. Karena itu, perlu dijelaskan atas dasar izin atau rekomendasi apa aktivitas perkebunan masih dilakukan di atas lahan 4xx,xx hektare yang disebut berada di luar HGU,” ujarnya.

Beriman juga menyinggung Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Namun ia menegaskan, penilaian apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta pembuktian hukum.

Status Enclave dan Pelepasan Aset Harus Dibedakan

Persoalan lain yang dinilai perlu diperjelas adalah hubungan antara enclave dari HGU dengan pelepasan aset BUMN.

Keduanya tidak selalu identik.

Suatu areal dapat dikeluarkan dari permohonan atau cakupan HGU, tetapi persoalan administrasi aset perusahaan, penguasaan fisik, serta proses pemberian hak kepada masyarakat masih dapat membutuhkan tahapan hukum dan administratif lanjutan.

Karena itu, Beriman mendorong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, serta PTPN III duduk bersama untuk menjelaskan status setiap bidang secara terbuka.

“Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN segera memfasilitasi percepatan proses pelepasan aset apabila memang secara administrasi masih diperlukan. Ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan perusahaan juga memperoleh kepastian mengenai batas wilayah operasionalnya,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Luas Tanah

Bagi masyarakat penggarap, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut angka 4xx,xx hektare.

Di atas lahan tersebut terdapat sejarah penguasaan, aktivitas pertanian, permukiman, serta kehidupan masyarakat yang telah berlangsung dalam waktu panjang.

Sementara bagi perusahaan, kejelasan batas HGU juga penting agar kegiatan operasional tidak berada dalam wilayah yang status hukumnya masih diperdebatkan.

Jangan Lewatkan :  Apresiasi Luar Biasa ! Keberanian Gakkum Sumatera Sikat Mafia Ilegal Logging Labura dari Hulu hingga Hilir Tuai Pujian Masyarakat.

Karena itu, para petani meminta penyelesaian dilakukan melalui dokumen resmi, pengukuran batas, verifikasi riwayat hak, serta keputusan administrasi yang dapat diuji secara terbuka.

Mereka berharap tidak ada pihak yang menggunakan kekuatan fisik maupun tindakan sepihak sebelum status hukum areal tersebut benar-benar terang.

Transparansi Dokumen Dinilai Penting

Kelompok masyarakat juga meminta instansi terkait membuka informasi mengenai batas koordinat HGU, peta enclave, status aset, serta dasar pengelolaan apabila perusahaan masih melakukan aktivitas di kawasan yang disebut telah dikeluarkan dari HGU.

Transparansi dinilai penting agar perdebatan tidak terus bergantung pada penafsiran masing-masing pihak.

Selain itu, pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan atas areal yang dikelola juga ikut mengemuka. Namun aspek tersebut memerlukan verifikasi tersendiri terhadap data objek pajak, subjek pajak, dan dokumen perusahaan sebelum dapat disimpulkan.

Menunggu Penjelasan PTPN III dan Instansi Terkait

Hingga berita ini disusun, persoalan utama yang masih membutuhkan penjelasan adalah apakah seluruh areal 4xx,xx hektare benar telah dikeluarkan dari HGU, bagaimana status administrasi asetnya, siapa yang berhak menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut saat ini, serta dasar hukum apabila aktivitas perkebunan masih berlangsung di lokasi itu.

Keterangan resmi dari PTPN III, Kantor Pertanahan/BPN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan Kementerian BUMN menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Masyarakat dan organisasi petani berharap penyelesaian ditempuh melalui jalur administrasi dan hukum yang terbuka, damai, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sebab pada akhirnya, polemik Kebun Janji tidak cukup diselesaikan hanya dengan klaim siapa yang lebih dahulu menguasai tanah.

Dokumen, batas HGU, status aset, riwayat penguasaan, serta keputusan pemerintah harus dibuka dan diuji secara terang agar masyarakat maupun perusahaan memperoleh kepastian hukum yang sama.

Penulis: Albert HutagaolEditor: Gaperta.id