Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

GTPM Desak Penertiban Truk Kontainer dan Trailer, Dumas Resmi Masuk Polres Labusel

Avatar photo
86
×

GTPM Desak Penertiban Truk Kontainer dan Trailer, Dumas Resmi Masuk Polres Labusel

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN, [Gaperta.id] — Polemik lalu lalang truk kontainer dan trailer di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memasuki tahap baru.

Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GTPM) secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu Selatan, Cq. Satuan Lalu Lintas, Jumat (25/9/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas keberatan masyarakat terhadap kendaraan angkutan berat yang disebut melintasi jalan desa dan diduga membawa beban melebihi kemampuan atau kelas jalan yang ada.

Menurut GTPM, kendaraan tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek PT Umbul Mas Wisesa. Namun, hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak perusahaan maupun pihak transportir terkait belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.

Tindak Lanjut Aksi dan Mediasi Warga

Langkah pengaduan itu muncul sehari setelah warga menggelar aksi dan mengikuti forum mediasi bersama Pemerintah Desa Tanjung Mulia serta Polsek Kampung Rakyat pada Kamis (24/9/2026).

Jangan Lewatkan :  Dua Mantan Direktur BUMN Ditahan Kejatisu, Dugaan Korupsi Kapal Rp.92 Miliar Terungkap

GTPM menilai forum tersebut belum menghasilkan langkah konkret terkait pembatasan maupun penertiban kendaraan berat yang menjadi keberatan warga.

Ketua GTPM, Muhammad Anshori Pohan, mengatakan masyarakat telah berulang kali menyampaikan keresahan atas kendaraan kontainer dan trailer yang melintas di desa.

“Hari ini berkas Laporan Pengaduan Masyarakat resmi kami serahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satlantas. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara jelas,” ujar Anshori usai menyerahkan berkas.

Ia menyebut GTPM menduga kapasitas kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kemampuan ruas jalan desa.

Menurut Anshori, kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan risiko kerusakan infrastruktur jalan serta dampak keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Warga Disebut Sudah Dua Kali Menghentikan Kendaraan

Anshori menjelaskan, sebelum pengaduan disampaikan ke Polres Labusel, warga telah dua kali menghentikan kendaraan berat secara persuasif.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 6 September 2026, setelah masyarakat menghubungi layanan Call Center 110 dan aparat kepolisian datang ke lokasi.

Jangan Lewatkan :  Aparat TNI-Polri Amankan 48 Drum BBM Jenis Solar di Sepanjang Sungai Dusun Lalau.

Kejadian serupa kembali berlangsung pada 11 September 2026.

“Masyarakat sudah dua kali melakukan penghentian secara persuasif di lapangan dan sudah dihadiri pihak kepolisian. Pada 24 September kami juga sudah duduk bersama pemerintah desa dan Kapolsek Kampung Rakyat,” katanya.

Namun, karena warga menilai belum ada kepastian mengenai pembatasan kendaraan, GTPM kemudian memilih jalur pengaduan resmi.

Minta Satlantas Lakukan Pemeriksaan

Sekretaris GTPM, Bustamin Arifin Rambe, mengatakan pengaduan tersebut meminta Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya Satlantas, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dipersoalkan.

GTPM meminta aparat memeriksa aspek teknis dan legalitas kendaraan, termasuk dimensi, muatan, kelas jalan yang dilalui, serta pihak transportir yang mengoperasikan armada tersebut.

“Kami meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasat Lantas turun langsung memeriksa dan menindak apabila memang ditemukan pelanggaran,” kata Bustamin.

Ia menambahkan, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Mantap, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Pria Tersangka Kasus Narkoba!!

Minta Kepastian, Bukan Konflik

Dalam pandangan GTPM, persoalan kendaraan berat harus diselesaikan secara terukur dan terbuka.

Pemeriksaan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah kendaraan yang beroperasi benar-benar melanggar ketentuan lalu lintas dan kelas jalan atau justru telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dan pihak perusahaan maupun transportir juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.

Surat pengaduan tersebut juga disebut ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Labusel, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, serta Kepala Desa Tanjung Mulia.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada PT Umbul Mas Wisesa, pihak transportir, Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan, serta Dinas Perhubungan terkait dasar pengoperasian kendaraan, kelas jalan yang dilalui, tonase kendaraan, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Penulis: RedaksiEditor: Gaperta.id