Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Dana Eks-PNPM Rp776 Juta Dipertanyakan, DPRD Labura Didorong Buka RDP dan Telusuri Transformasi BUMDesma NA IX-X

Avatar photo
42
×

Dana Eks-PNPM Rp776 Juta Dipertanyakan, DPRD Labura Didorong Buka RDP dan Telusuri Transformasi BUMDesma NA IX-X

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA, [Gaperta.id] — Persoalan pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mulai bergerak dari ruang pertanyaan publik menuju ranah pengawasan legislatif.

Dana sekitar Rp776 juta yang disebut belum memperoleh kejelasan pertanggungjawaban kini menjadi perhatian setelah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) menyurati DPRD Labuhanbatu Utara dan meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Permintaan tersebut mendapat respons dari anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari Partai Hanura, Muhammad Rafiq. Rafiq tercatat kembali memperoleh kursi DPRD Labura pada Pemilu 2024.

Menurut Rafiq, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada silang informasi ataupun dugaan di tengah masyarakat.

Ia menilai forum RDP diperlukan agar pihak-pihak yang mengetahui perjalanan pengelolaan dana eks-PNPM dapat memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan lembaga DPRD.


 “Saya sangat mendukung kasus ini di-RDP-kan. Ini uang masyarakat, harus diusut tuntas. Kita akan rekomendasikan kasus ini ke APH, baik ke Polres Labuhanbatu maupun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” ujar Muhammad Rafiq kepada awak media.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai angka Rp776 juta, tetapi juga bagaimana aset dan dana bergulir peninggalan program PNPM dijaga ketika kelembagaannya memasuki proses perubahan menuju BUM Desa Bersama atau BUMDesma.

Lima Tahun Transformasi Dipertanyakan

Sorotan Rafiq juga diarahkan pada lamanya proses transformasi kelembagaan.

Menurut keterangan yang diterimanya, proses peralihan pengelola kegiatan eks-PNPM menjadi BUMDesma di Kecamatan NA IX-X telah berlangsung sekitar lima tahun tetapi disebut belum tuntas.

Jangan Lewatkan :  Menguak Ancaman Mematikan Limbah B3 Puskesmas Tinombala dan Diamnya Walikota Bitung Hengky Honandar

Kondisi tersebut dinilainya membutuhkan penjelasan dari pengelola maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara.


 “Tidak mungkin selama lima tahun cuma mengurus peralihan dari PNPM ke BUMDesma tidak selesai-selesai. Ini menjadi tanda tanya besar kita kepada Kepala Dinas PMD Labura,” katanya.


Pertanyaan mengenai lamanya transformasi tersebut mempunyai dasar regulasi yang cukup jelas.

Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama dua tahun sejak PP tersebut diundangkan. PP itu berlaku sejak 2 Februari 2021.

Artinya, apabila benar hingga 2026 proses tersebut belum selesai, kondisi itu memang membutuhkan penjelasan administratif dan kelembagaan yang terbuka.

Namun keterlambatan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut tetap diperlukan pemeriksaan dokumen, audit aliran dana, pencocokan aset, keterangan pengurus, serta proses oleh lembaga yang berwenang.

Regulasi Mengatur Pengalihan Aset hingga Kegiatan Usaha

Pemerintah juga telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 sebagai aturan teknis pembentukan pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks-PNPM menjadi BUM Desa Bersama.

Aturan itu mengatur bahwa transformasi dilakukan melalui beberapa bagian penting, yakni pengalihan aset, kelembagaan, personel, serta kegiatan usaha, dan pembentukannya diputuskan melalui mekanisme musyawarah antar-desa. Regulasi tersebut juga menekankan prinsip keterbukaan, perlindungan aset milik bersama masyarakat, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, apabila muncul perbedaan angka ataupun ketidakjelasan mengenai posisi dana sekitar Rp776 juta, maka salah satu hal yang perlu dibuka dalam RDP adalah jejak administrasinya.

Jangan Lewatkan :  Kabur dari Bintan, Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Ditangkap di Bali

Berapa saldo terakhir dana bergulir?

Berapa yang masih berada pada kelompok peminjam?

Berapa tunggakan yang belum kembali?

Apakah terdapat piutang macet?

Apa saja aset yang telah dialihkan?

Dan apakah seluruh nilai tersebut telah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban ketika kelembagaan bertransformasi menjadi BUMDesma?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena istilah “dana hilang” dan “dana belum tertagih” merupakan dua keadaan yang berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.

RDP Diharapkan Menjadi Ruang Membuka Dokumen

Apabila DPRD Labura mengagendakan RDP, forum tersebut diharapkan tidak berhenti menjadi ruang saling menyampaikan tudingan.

RDP justru dapat digunakan untuk mempertemukan seluruh data.

DPRD dapat meminta dokumen keuangan, laporan saldo, daftar pinjaman, posisi piutang, berita acara musyawarah antar-desa, daftar aset, proses pembentukan BUMDesma, hingga dokumen serah terima dari kelembagaan lama kepada kelembagaan baru.

Pihak yang diharapkan hadir antara lain Dinas PMD Labura, unsur pengelola eks-PNPM, pengurus BUMDesma, serta pihak-pihak lain yang mengetahui perjalanan dana bergulir tersebut.

Nama Zulkifli Munthe, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan eks-PNPM, juga diharapkan memperoleh ruang yang sama untuk menjelaskan posisi dan kronologi berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

Dengan begitu, masyarakat tidak hanya disuguhi dugaan, tetapi dapat memperoleh gambaran berdasarkan catatan yang dapat diperiksa.

Uang Bergulir Memiliki Sejarah Sosial

Persoalan dana eks-PNPM memiliki arti lebih luas daripada sekadar angka dalam pembukuan.

Dana bergulir sejak awal dibentuk untuk menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.

Artinya, uang tersebut seharusnya dapat terus berputar membantu kelompok masyarakat dan kegiatan produktif di desa.

Jangan Lewatkan :  Skandal BBM di Jambi Terkuak, Dugaan PO Fiktif dan Penggelapan Rp2,9 Miliar Dilaporkan ke Polda

Apabila tata kelolanya tersendat, dampaknya bukan hanya pada neraca kelembagaan.

Yang berpotensi kehilangan manfaat adalah masyarakat yang seharusnya menjadi penerima program.

Karena itu, transparansi menjadi hal penting.

Masyarakat perlu mengetahui apakah dana tersebut masih utuh dalam bentuk kas dan piutang, telah berubah menjadi aset, masih berada pada kelompok peminjam, mengalami kemacetan pengembalian, atau memang terdapat nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap kemungkinan mempunyai jawaban dan konsekuensi yang berbeda.

Jangan Berhenti pada Dugaan

Dorongan DPRD untuk membuka persoalan tersebut melalui RDP dapat menjadi pintu awal untuk memisahkan antara fakta, kelalaian administratif, persoalan piutang, dan apabila ditemukan bukti, kemungkinan pelanggaran hukum.

Bila seluruh dana dan aset ternyata dapat dipertanggungjawabkan, maka keterbukaan juga akan memberikan kepastian kepada pengelola yang selama ini menjadi sorotan.

Namun apabila ditemukan selisih yang tidak mempunyai dasar pertanggungjawaban, DPRD dapat meneruskannya kepada instansi pemeriksa atau aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar pernyataan bahwa uang “raib” atau sebaliknya bahwa “semuanya aman.”

Yang dibutuhkan adalah angka yang bisa dicocokkan, dokumen yang bisa dibuka, dan pertanggungjawaban yang bisa diuji.

Sebab dana bergulir eks-PNPM bukanlah milik satu orang ataupun satu lembaga.

Ia merupakan aset yang keberadaannya harus dapat diterangkan kepada masyarakat.

Dan jika RDP benar-benar digelar, forum tersebut akan menjadi kesempatan bagi DPRD Labuhanbatu Utara untuk menjawab satu pertanyaan mendasar:

di mana posisi sebenarnya dana sekitar Rp776 juta milik masyarakat Kecamatan NA IX-X tersebut hari ini?