DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar perkara terkait permohonan keterangan tentang tanah masyarakat yang terbit sertipikat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ruskandi, S.ST., berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai pada Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh staf dari Kelurahan Lubuk Gaung serta sejumlah perwakilan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait status tanah mereka. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ruskandi menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap data pertanahan yang tercatat dalam sertipikat elektronik.
Kehadiran perwakilan Kelurahan Lubuk Gaung dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antara instansi pertanahan dan pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Diharapkan layanan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.














