Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis

Avatar photo
38
×

Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN alias M (45) di sekitar halaman SPBU, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 102,22 gram narkotika jenis sabu berdasarkan berat kotor serta 5 butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 22 September 2026 di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengamankan dua orang tersangka, yakni GR alias I dan WS alias S alias T. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika yang diperoleh keduanya berasal dari tersangka berinisial ME alias G.

Jangan Lewatkan :  Polsek Bintan Timur Polres Bintan Kembali Berikan Alat Keselamatan Berlayar dan Himbau Warga Saat Cuaca Extrim.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap ME alias G. Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Saat diamankan, petugas tidak menemukan narkotika dari tangan ME alias G. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika yang sebelumnya diberikan kepada WS alias S alias T diperoleh dari tersangka MN alias M.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kembali melakukan pencarian terhadap MN alias M.

Hingga pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa MN alias M berada di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Perketat Pengamanan Surat Suara PEMILU 2024, Proses Sortir dan Melipat

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan MN alias M.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik transparan berisi 4 butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing yang berada di atas tanah di sekitar tersangka.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti SPBU. Dari sebuah tas sandang warna hitam yang sedang dibawa tersangka, ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 2 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan bungkusan tisu warna putih yang setelah dibuka berisi 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu serta 1 butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 3 paket/bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 102,22 gram dan 5 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

Jangan Lewatkan :  Tindak Tegas..., Dokumen Lelang Proyek Bersifat Rahasia "Bocor" Diminta APH Lakukan Penyelidikan

Selain narkotika, polisi turut mengamankan 1 unit handphone VIVO Y31d Pro warna silver, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 helai tisu warna putih serta 1 helai plastik warna hitam.

Hasil pemeriksaan urine terhadap MN alias M juga menunjukkan hasil positif methamphetamine (Metha), sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.