JAMBI, [Gaperta.id] – Agenda persidangan lanjutan kasus tewasnya Brigpol EWS yang memasuki sidang ketiga kembali membuka kotak Pandora yang mengejutkan. Persidangan kali ini semakin memperkuat bukti adanya praktik rekayasa sistematis dan cacat prosedur oleh pihak termohon (Polda Jambi), yang puncaknya terkuak pada momen *gelar perkara penetapan tersangka dengan hadirnya intervensi pihak Mabes Polri.*
Setelah pada persidangan sebelumnya dibongkar perihal kejanggalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “siluman” atas nama saksi Eka Purnama, jalannya sidang ketiga kian mendesak pihak termohon untuk mempertanggungjawabkan proses penyidikan yang sarat kejanggalan tersebut.
*Kehadiran Mabes Polri dan Aroma “Pasal Pesanan” Saat Gelar Perkara*
Fakta paling disorot dalam persidangan ketiga ini adalah bagaimana alur penetapan hukum terhadap para tersangka diatur sejak tahap gelar perkara. Tim Penasihat Hukum (PH) membongkar indikasi kuat adanya *”pasal pesanan”* yang lahir dari intervensi dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Terungkap di persidangan bahwa proses gelar perkara tersebut adanya *pasal pesanan* oleh pihak Mabes Polri yang memberikan saran penambahan pasal kepada para tersangka, yakni *Pasal Pembiaran dan Pasal Tidak Memberikan Pertolongan.* Diduga penambahan pasal tersebut diberikan oleh atas nama Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi.
Penerapan pasal-pasal krusial ini diduga kuat dipaksakan masuk ke dalam berkas perkara bukan murni berdasarkan fakta obyektif di lapangan, melainkan sebagai skenario yang disetir sejak meja gelar perkara untuk mengamankan kepentingan tertentu.
*Rangkaian Rekayasa: Dari BAP “Siluman” hingga Intervensi Gelar Perkara*
Temuan mengenai “pasal pesanan” oleh Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi saat gelar perkara ini semakin melengkapi puzzle kebusukan administratif penyidikan yang sebelumnya telah diungkap lewat kesaksian Eka Purnama:
• *BAP Fiktif:* Saksi kunci Eka Purnama sebelumnya menegaskan tidak pernah diperiksa pada 23 September 2026 dan hanya diinterogasi kilat via telepon tanpa surat panggilan resmi, namun BAP atas namanya tetap “disulap” ada dalam berkas.
• *Skenario Terstruktur:* Kombinasi antara BAP siluman dan intervensi “pasal pesanan” saat gelar perkara menunjukkan adanya pola rekayasa terstruktur untuk membangun konstruksi hukum yang cacat demi memojokkan pihak tertentu atau menutupi fakta yang sebenarnya di balik kematian Brigpol EWS.
Kini, persidangan ketiga benar-benar menjadi ujian berat bagi integritas institusi kepolisian. Desakan agar majelis hakim dan pengawas internal Polri membongkar tuntas keterlibatan pihak-pihak seperti Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi di balik “pasal pesanan” saat gelar perkara serta pemalsuan BAP semakin nyaring disuarakan.
Keluarga termohon bersama tim penasihat hukum tidak akan mundur untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh rekayasa tersingkap dan keadilan yang seutuhnya dapat ditegakkan.














