Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Nasabah ACC di Bungo Mengaku Tertipu, Polisi Perlu Usut Cara Penarikan Mobil

Avatar photo
84
×

Nasabah ACC di Bungo Mengaku Tertipu, Polisi Perlu Usut Cara Penarikan Mobil

Sebarkan artikel ini

MUARA BUNGO, [Gaperta.id] — Penarikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1879 DN oleh perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) di Kabupaten Bungo, Jambi, menuai keberatan dari keluarga pemilik kendaraan. Selain mempersoalkan proses penarikan, keluarga juga menduga terdapat perbedaan antara penjelasan petugas sebelum penandatanganan dokumen dan isi dokumen yang belakangan mereka ketahui sebagai berita acara serah terima kendaraan.

Peristiwa tersebut, menurut keterangan keluarga, terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kendaraan tercatat atas nama Deri Haryanto dengan cicilan sekitar Rp2,39 juta per bulan. Keluarga menyebut angsuran telah dibayarkan selama 36 bulan sebelum pemilik kendaraan mengalami tunggakan selama tiga bulan.

Tunggakan itu menjadi bagian dari persoalan kontrak pembiayaan. Namun, keluarga mempertanyakan apakah proses penarikan telah dilakukan sesuai ketentuan dan apakah mereka memperoleh penjelasan yang memadai sebelum menandatangani dokumen penyerahan kendaraan.

Keluarga Mengaku Dijanjikan Pembahasan Cicilan

Desita, anggota keluarga pemilik kendaraan, mengatakan kedatangan petugas penagihan yang disebut bernama Putra awalnya dipahami sebagai upaya membicarakan kemungkinan memperkecil cicilan bulanan.

Menurut pengakuan keluarga, mereka tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani berkaitan dengan penyerahan kendaraan kepada pihak pembiayaan.

“Kami merasa tertipu. Katanya untuk membicarakan cara memperkecil pembayaran cicilan bulanan. Rupanya, itu membuat kami menyerahkan mobil,” ujar Desita.

Keluarga mengaku datang ke kantor ACC dengan harapan memperoleh solusi atas tunggakan yang terjadi. Mereka menyatakan ingin membicarakan penyelesaian kewajiban pembiayaan, tetapi kendaraan tetap dibawa oleh pihak perusahaan.

Keluarga juga mempertanyakan identitas petugas yang melakukan penagihan. Mereka mengaku petugas tersebut tidak memperlihatkan kartu identitas saat bertugas. Menurut keterangan keluarga, terdapat pula ketidaksesuaian informasi mengenai nama petugas, yang kemudian mereka ketahui bernama Putra.

Jangan Lewatkan :  Proyek OPLAH Desa Baru Sungai Pegeh Disorot, Tanpa Papan Informasi dan Sejumlah Bagian Diduga Retak

“Di kantor ACC, kami sebenarnya ingin melunasi unit tersebut. Namun, mobil tetap ditarik. Kami tidak mengetahui secara jelas isi berita acara yang kami tanda tangani karena mengaku tidak diperlihatkan isi dokumennya. Setelah kendaraan dibawa, kami dan keluarga ditinggalkan di kantor dan harus berjalan kaki pulang,” ungkap anggota keluarga pemilik kendaraan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga yang masih perlu dikonfirmasi dan diuji melalui dokumen serta keterangan pihak terkait.

ACC Membenarkan Kendaraan Telah Diambil

Saat dikonfirmasi, pihak ACC membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diambil dan menyebut Putra sebagai petugas yang melakukan penarikan.

Meski demikian, penjelasan terperinci mengenai dasar penarikan, mekanisme penyerahan kendaraan, isi berita acara, serta dugaan perbedaan penjelasan kepada keluarga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Redaksi memandang klarifikasi perusahaan penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara konsumen dan pihak pembiayaan. Dokumen yang ditandatangani, surat tugas petugas, perjanjian pembiayaan, serta dokumen jaminan fidusia perlu diperiksa untuk menilai apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Tunggakan Kredit Tidak Menghapus Hak Konsumen

Dalam hubungan pembiayaan, debitur berkewajiban memenuhi angsuran sesuai perjanjian. Namun, kewajiban tersebut tidak menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan memperhatikan pemaknaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Jangan Lewatkan :  Kasus Penganiayaan Berat Mandek, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan

Dalam pokok pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Mekanisme hukum yang berlaku harus ditempuh.

Karena itu, keberadaan berita acara serah terima saja tidak otomatis menjawab seluruh persoalan. Cara dokumen dijelaskan, pemahaman pihak yang menandatangani, serta keadaan ketika penyerahan dilakukan menjadi hal yang relevan untuk ditelusuri.

Apabila dugaan pemberian informasi yang menyesatkan terbukti, persoalan tersebut juga dapat dinilai berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang berwenang.

Identitas Petugas dan Prosedur Penarikan Perlu Dibuka

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan pembiayaan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Identitas petugas, kewenangan atau surat tugas, dasar penarikan, serta dokumen yang diminta untuk ditandatangani konsumen perlu dapat dijelaskan ketika muncul sengketa.

Perusahaan pembiayaan juga perlu memastikan bahwa petugas internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya memahami dan mematuhi ketentuan penagihan serta perlindungan konsumen.

Aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi saluran pengaduan apabila konsumen menilai penanganan pengaduan oleh perusahaan pembiayaan tidak memberikan penyelesaian yang memadai.

Langkah tersebut bukan berarti setiap penarikan kendaraan otomatis merupakan tindak pidana. Pemeriksaan tetap harus melihat perjanjian, dokumen, proses yang berlangsung, dan fakta dari kedua belah pihak.

Jangan Lewatkan :  Laporan Hilangnya Puteri Jelita Atonis Diduga Tak Diproses, Kapolsek Janji Tindak Lanjut

ACC Diharapkan Memberikan Klarifikasi Menyeluruh

Untuk memperjelas perkara, keluarga pemilik kendaraan perlu memperoleh salinan perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, berita acara serah terima, serta dokumen lain yang menjadi dasar penarikan.

ACC juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai alasan penarikan, identitas dan kewenangan petugas bernama Putra, serta informasi yang disampaikan kepada keluarga sebelum tanda tangan dibubuhkan.

Keluarga dapat mengajukan pengaduan resmi kepada ACC dan menyimpan bukti penerimaan pengaduan. Jika belum tercapai penyelesaian, mereka dapat memanfaatkan saluran pengaduan konsumen OJK. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian agar ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan terperinci dari ACC mengenai dugaan perbedaan penjelasan dan prosedur penarikan tersebut masih diperlukan. AFjNews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi ACC maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang kendaraan yang ditarik akibat tunggakan. Persoalan yang perlu dijernihkan adalah apakah proses penarikan telah sesuai hukum dan apakah hak konsumen dihormati sepanjang proses berlangsung.

Perusahaan pembiayaan berhak menagih kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah. Pada saat yang sama, konsumen berhak memperoleh informasi yang transparan dan proses yang sesuai ketentuan. Kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara proporsional, dengan mengedepankan bukti, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil.