Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
RegionalTNI/POLRI

Pelarian Direktur Travel Umrah Berakhir di Temanggung, Polda Jambi Ungkap Dugaan Penipuan Jemaah dengan Kerugian Miliaran Rupiah!

Avatar photo
109
×

Pelarian Direktur Travel Umrah Berakhir di Temanggung, Polda Jambi Ungkap Dugaan Penipuan Jemaah dengan Kerugian Miliaran Rupiah!

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Bareskrim Polri dan Polda Jateng Amankan RH, Direktur RNH Travel Umrah. Jumlah Korban Diduga Mencapai Ratusan Orang, Nilai Kerugian Masih Didalami Penyidik.

JAMBI, [Gaperta.id] — Harapan ratusan calon jemaah untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci diduga kandas setelah dana yang mereka setorkan kepada sebuah perusahaan biro perjalanan tidak berujung pada keberangkatan sebagaimana dijanjikan.

Kasus yang menyeret Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) tersebut kini memasuki perkembangan penting. Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RH, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah.

RH diamankan di wilayah Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (14/10/2026), melalui operasi yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian lintas wilayah.

Pengungkapan tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang diduga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dan menimbulkan kekecewaan bagi calon jemaah yang telah menaruh kepercayaan kepada penyelenggara perjalanan umrah.

Pelarian Berakhir, Tim Gabungan Bergerak Lintas Provinsi

Keberhasilan pengamanan RH merupakan hasil penyelidikan serta koordinasi antara Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.

Setelah melakukan serangkaian penelusuran terhadap keberadaan pihak yang dicari, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan RH di wilayah Temanggung.

Operasi lintas wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun pihak yang dicari berada di luar daerah tempat perkara dilaporkan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan pengamanan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, RH selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dugaan Kerugian Miliaran Rupiah, Jumlah Korban Masih Didalami

Di balik penangkapan RH, terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni nasib uang yang telah disetorkan calon jemaah untuk menunaikan ibadah umrah.

Berdasarkan pendataan awal yang disampaikan kepolisian, kasus tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban dengan dugaan kerugian mencapai Rp9 miliar.

Namun, dalam keterangan RH kepada penyidik, jumlah korban diperkirakan dapat mencapai sekitar 250 orang dengan nilai kerugian kurang lebih Rp12 miliar.

Perbedaan angka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dan verifikasi penyidik.

Karena itu, jumlah korban dan nilai kerugian yang sebenarnya belum dapat dipastikan sebagai hasil akhir penyidikan.

Perkembangan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dana calon jemaah dikelola, ke mana aliran uang tersebut, dan apakah masih terdapat aset maupun dana yang dapat ditelusuri untuk kepentingan proses hukum.

Penyidik diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara individual atau melibatkan pihak lain.

Dijanjikan Berangkat Februari 2026, Calon Jemaah Justru Menunggu Tanpa Kepastian

Perkara ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah masyarakat mendaftarkan diri untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah melalui RNH Travel Umrah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para calon jemaah dijanjikan dapat diberangkatkan menuju Tanah Suci pada Februari 2026.

Harapan tersebut menjadi alasan para pendaftar mempercayakan biaya perjalanan kepada biro umrah yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan :  “Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well"

Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, perjalanan ibadah yang telah dijanjikan tidak terealisasi.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah calon jemaah melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada pihak kepolisian.

Bagi masyarakat yang telah mempersiapkan perjalanan ibadah, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian finansial, melainkan juga harapan untuk melaksanakan ibadah yang tertunda.

Meski demikian, penyebab pasti kegagalan keberangkatan, mekanisme penerimaan dana, serta penggunaan uang jemaah tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polisi Dalami Perkara, Kepastian Hukum bagi Korban Menjadi Perhatian

Penangkapan RH di Temanggung membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami berbagai aspek perkara, mulai dari proses pendaftaran jemaah hingga pengelolaan dana yang telah diterima perusahaan.

Pemeriksaan terhadap pihak terkait, penelusuran dokumen transaksi, serta penghitungan kerugian menjadi hal penting untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana.

Selain memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat, penanganan perkara juga diharapkan memberikan kejelasan kepada para calon jemaah mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum.

Hingga keterangan ini disampaikan, belum terdapat kepastian mengenai jumlah akhir korban, besarnya kerugian yang telah diverifikasi, maupun aset yang mungkin dapat digunakan untuk memenuhi hak para pihak yang dirugikan.

Oleh sebab itu, setiap perkembangan harus tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Polda Jambi Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Penawaran Umrah

Menyikapi perkara tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengimbau masyarakat agar meningkatkan kehati-hatian sebelum mempercayakan dana perjalanan ibadah kepada penyelenggara umrah.

Menurutnya, calon jemaah perlu memastikan legalitas perusahaan, kejelasan biaya perjalanan, kepastian jadwal keberangkatan, serta rekam jejak biro perjalanan yang akan digunakan.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah di Pajak Baru Belawan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah membutuhkan tanggung jawab besar karena menyangkut kepercayaan masyarakat dan dana yang mereka persiapkan untuk menunaikan kewajiban serta harapan spiritual.

Pengungkapan Kasus Diharapkan Menjawab Nasib Dana Jemaah

Keberhasilan tim gabungan mengamankan RH merupakan perkembangan penting dalam penanganan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana keberangkatan umrah tersebut.

Namun, proses penegakan hukum belum berhenti pada pengamanan pihak yang masuk daftar pencarian orang.

Publik, terutama para calon jemaah yang melaporkan kerugian, masih menantikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum, penggunaan dana perjalanan, serta perkembangan penanganan hak-hak korban.

Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, proses hukum terhadap RH tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebab, di balik setiap dana perjalanan umrah yang diduga disalahgunakan, terdapat harapan masyarakat untuk menjejakkan kaki di Tanah Suci. Harapan itulah yang membutuhkan kepastian, sementara dugaan pelanggaran hukum harus diungkap melalui pembuktian yang adil dan transparan.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah agar menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.