Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

11 Tuntutan Karang Taruna Guncang PT SLUM SAROLANGUN, Tata Niaga Sawit, Hak Pekerja Hingga Dugaan Pencemaran Lingkungan Disorot!!

Avatar photo
150
×

11 Tuntutan Karang Taruna Guncang PT SLUM SAROLANGUN, Tata Niaga Sawit, Hak Pekerja Hingga Dugaan Pencemaran Lingkungan Disorot!!

Sebarkan artikel ini
Aksi Gabungan Karang Taruna Kabupaten, Kecamatan dan Desa Desak Pemeriksaan Menyeluruh; Manajemen Perusahaan Jadwalkan Pembahasan Lanjutan 10 November 2026

SAROLANGUN, JAMBI, [Gaperta.id] – Gelombang tuntutan terhadap tata kelola industri kelapa sawit kembali mengemuka di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kali ini, Karang Taruna Kabupaten Sarolangun bersama Karang Taruna Kecamatan Pauh dan Karang Taruna Desa Karang Mendapo menggelar aksi penyampaian aspirasi terhadap PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM), Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi tersebut, organisasi kepemudaan itu menyuarakan sedikitnya 11 tuntutan yang mencakup berbagai persoalan, mulai dari tata niaga tandan buah segar (TBS), legalitas lahan, kewajiban perkebunan terhadap masyarakat, keselamatan tenaga kerja, hingga dugaan permasalahan pengelolaan lingkungan.

Aksi ini menjadi perhatian karena tuntutan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan petani sawit, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum dan tanggung jawab sosial di wilayah operasionalnya.

Karang Taruna mendesak agar berbagai persoalan tersebut tidak berhenti sebagai bahan perdebatan antara masyarakat dan perusahaan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Bagi massa aksi, persoalan yang mereka sampaikan membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, data, serta hasil pemeriksaan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tata Niaga TBS Dipersoalkan, Transparansi Produksi dan Pajak Diminta Dibuka

Salah satu persoalan utama yang diangkat Karang Taruna adalah dugaan ketidaktertiban tata niaga tandan buah segar yang menjadi bahan baku industri pengolahan minyak kelapa sawit.

Massa meminta pemerintah menelusuri mekanisme pembelian TBS, kesesuaian pasokan dengan kapasitas pengolahan, serta kemungkinan adanya praktik usaha yang dinilai merugikan petani maupun pelaku usaha lainnya.

Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi crude palm oil (CPO), dokumen transaksi penjualan, dan pelaporan kewajiban perpajakan.

Persoalan tersebut dinilai penting untuk diperiksa karena industri pengolahan sawit melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari petani, pengepul, perusahaan pengangkutan, hingga pabrik pengolahan.

Karang Taruna meminta instansi terkait memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai izin serta tidak menimbulkan praktik persaingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Namun, dugaan monopoli maupun ketidaksesuaian pelaporan keuangan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan terhadap dokumen usaha dan data transaksi yang relevan.

Kewajiban Kebun Masyarakat PT CMS Ikut Menjadi Sorotan

Selain PT SLUM, tuntutan Karang Taruna juga menyinggung PT CMS, terutama mengenai dugaan belum terpenuhinya kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang kerap disebut sebagai program plasma.

Jangan Lewatkan :  Warga Tapian Nauli Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Massa meminta pemerintah memeriksa status perizinan PT CMS, kewajiban yang melekat pada kegiatan perkebunannya, serta realisasi program bagi masyarakat sekitar.

Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hak masyarakat berdasarkan ketentuan dan dokumen perizinan yang berlaku.

Sebab, kewajiban fasilitasi kebun masyarakat perlu dinilai dengan mempertimbangkan karakter usaha, waktu penerbitan izin, dan ketentuan hukum yang mengikat perusahaan bersangkutan.

Karena itu, kejelasan dokumen menjadi bagian terpenting untuk menentukan apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.

Status HGU dan Asal-usul Pasokan Sawit Diminta Diperiksa

Sorotan berikutnya menyangkut legalitas penggunaan lahan dan asal-usul TBS yang diterima perusahaan.

Karang Taruna mempertanyakan status hak atas tanah dan kesesuaian kegiatan usaha PT SLUM dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Massa juga menyampaikan dugaan adanya pasokan buah sawit yang berasal dari kawasan hutan produksi.

Informasi tersebut perlu ditelusuri secara cermat melalui dokumen asal-usul pasokan, status kawasan, serta legalitas kegiatan perkebunan pemasok.

Pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku yang masuk ke fasilitas pengolahan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, dugaan penerimaan TBS dari kawasan hutan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, karena status hukum lahan dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya harus ditentukan berdasarkan ketentuan serta dokumen resmi.

Hak Pekerja dan Keselamatan Kerja Tak Luput dari Tuntutan

Isu ketenagakerjaan turut menempati posisi penting dalam aspirasi Karang Taruna.

Massa meminta dilakukan evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk ketersediaan alat pelindung diri, prosedur operasional, serta mekanisme penanganan kecelakaan di lingkungan perusahaan.

Karang Taruna juga menyoroti pemenuhan hak pekerja dan ahli waris dalam peristiwa kecelakaan kerja yang disebut dalam tuntutan mereka.

Persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang melibatkan instansi ketenagakerjaan dan pihak terkait.

Apabila terdapat kecelakaan kerja, pemeriksaan perlu memastikan kronologi kejadian, pelaksanaan standar keselamatan, kewajiban pelaporan, serta hak jaminan sosial dan manfaat yang harus diterima sesuai ketentuan.

Keselamatan tenaga kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban melindungi manusia yang berada di balik kegiatan produksi.

Karena itu, transparansi mengenai penerapan K3 menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperjelas oleh perusahaan.

Jangan Lewatkan :  Para Tahanan KPK Harus Belajar Dari Oknum Guru Di Bekasi Ilmu Kebal Hukum

Sungai Belato dan Pengelolaan Limbah Menjadi Perhatian

Tidak hanya menyangkut produksi dan ketenagakerjaan, massa turut meminta pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah PT SLUM.

Salah satu persoalan yang disebut dalam tuntutan adalah dugaan pencemaran Sungai Belato yang dikhawatirkan berkaitan dengan aktivitas industri.

Karang Taruna meminta instansi lingkungan hidup menelusuri kesesuaian kapasitas produksi pabrik dengan kemampuan fasilitas pengolahan limbah.

Selain itu, penggunaan fasilitas insinerator juga diminta dievaluasi, terutama berkaitan dengan jenis material yang diolah, kelengkapan persetujuan, dan pengendalian emisi.

Namun, adanya dugaan pencemaran tidak dapat dipastikan hanya melalui keterangan maupun pengamatan visual.

Pemeriksaan membutuhkan pengambilan sampel, pengujian laboratorium, evaluasi dokumen lingkungan, serta penelusuran sumber pencemar.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pengawasan yang objektif.

Harga TBS Dinilai Perlu Dievaluasi

Karang Taruna turut mempertanyakan dugaan pembelian buah sawit dengan harga di bawah acuan yang berlaku.

Menurut tuntutan yang disampaikan, persoalan harga berpotensi memengaruhi pendapatan petani dan kegiatan usaha penampungan TBS di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Pemerintah diminta menelusuri mekanisme pembelian, hubungan kemitraan, kualitas buah, serta bukti transaksi.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan apakah ketentuan harga TBS bagi pekebun mitra berlaku terhadap transaksi yang dipersoalkan.

Dengan demikian, penilaian mengenai dugaan harga yang tidak sesuai perlu dilakukan berdasarkan kategori transaksi serta ketentuan yang mengikat para pihak.

Manajemen PT SLUM Buka Ruang Pembahasan, Pertemuan Dijadwalkan 10 November

Di tengah berbagai tuntutan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyampaikan tanggapan awal terhadap aspirasi Karang Taruna.

Berlin D. Sipayung, yang disebut mewakili manajemen perusahaan, menyatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan organisasi kepemudaan tersebut.

“Kami sudah bertemu dengan teman-teman Karang Taruna. Terkait tuntutan ini, kami akan bahas lagi pada tanggal 10 November nanti, menunggu petinggi-petinggi perusahaan lainnya hadir,” kata Berlin.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting karena menunjukkan adanya rencana melanjutkan komunikasi antara perusahaan dan perwakilan Karang Taruna.

Namun, rencana pertemuan tersebut belum merupakan jawaban substantif terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan.

Masih diperlukan penjelasan mengenai status perizinan, tata niaga TBS, pengelolaan lingkungan, pelaksanaan K3, serta berbagai persoalan lain yang menjadi objek aspirasi.

Jangan Lewatkan :  Aliansi Honorer Nasional Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kerinci

Pertemuan 10 November mendatang diharapkan menjadi ruang untuk menghadirkan penjelasan berbasis data, bukan sekadar mengulangi pembahasan tanpa kepastian tindak lanjut.

Pemerintah dan Instansi Pengawas Diminta Tidak Berdiam Diri

Karang Taruna meminta agar tuntutan mereka memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi teknis yang berwenang.

Pemeriksaan terhadap operasional perusahaan dapat dilakukan sesuai bidang kewenangan masing-masing, baik pada aspek perkebunan, pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, maupun persaingan usaha.

Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai benar atau tidaknya berbagai dugaan yang berkembang.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Transparansi merupakan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, petani, pekerja, dan perusahaan.

Sebelas Tuntutan Menunggu Jawaban, Publik Menanti Tindak Lanjut

Aksi Karang Taruna Kabupaten Sarolangun bersama organisasi kepemudaan tingkat kecamatan dan desa menunjukkan bahwa persoalan tata kelola industri perkebunan masih menjadi perhatian masyarakat.

Berbagai tuntutan yang disampaikan menjadi agenda yang membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelesaian berdasarkan fakta.

Tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian tidak hanya berada di pihak perusahaan. Instansi pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Industri kelapa sawit memiliki peran ekonomi yang penting. Namun, keberlanjutan usaha juga menuntut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak pekerja, dan hubungan yang adil dengan masyarakat sekitar.

Kini perhatian tertuju pada rencana pertemuan 10 November 2026, ketika perwakilan perusahaan dijadwalkan kembali membahas tuntutan yang telah disampaikan.

Masyarakat menantikan apakah forum tersebut akan menghasilkan penjelasan yang terukur serta langkah nyata terhadap persoalan yang memerlukan penyelesaian.

Hingga laporan ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan terperinci dari PT SLUM maupun PT CMS mengenai setiap substansi tuntutan.

Gaperta.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sebab, tuntutan publik tidak cukup dijawab dengan janji pertemuan. Kepastian hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Donal SimanjuntakEditor: Gaperta.id