JAMBI, [Gaperta.id] – Putusan praperadilan dalam perkara kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) kembali menjadi sorotan dunia hukum di Provinsi Jambi. Penolakan permohonan empat tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi memunculkan perdebatan mengenai prosedur penyidikan, keabsahan dokumen pemeriksaan, hingga pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.
Perkara yang teregister dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jmb tersebut diputus pada Senin, 19 Oktober 2026, oleh hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir, S.H.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan empat pemohon berinisial DHR, MA, EF, dan EBD, yang mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka dalam penyidikan perkara kematian Brigadir EWS.
Namun, berakhirnya proses praperadilan tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai sejumlah keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak pemohon.
Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, terutama berkaitan dengan pemeriksaan saksi, administrasi autopsi, pemeriksaan ahli, dan dokumen yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Delapan Saksi Dipersoalkan, Prosedur Pemanggilan Menjadi Sorotan
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah mekanisme pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang keterangannya disebut menjadi bagian dari dasar penetapan tersangka.
Menurut uraian keberatan pihak pemohon, sejumlah saksi diduga menjalani pemeriksaan tanpa terlebih dahulu menerima surat panggilan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak hanya itu, pihak pemohon juga menyoroti perbedaan waktu pemeriksaan saksi dengan tanggal penetapan tersangka.
Penyidikan disebut dimulai pada 23 Juli 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 24 Juli 2026.
Sementara itu, sejumlah pemeriksaan saksi menurut pihak pemohon justru berlangsung setelah tanggal penetapan tersangka tersebut.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika muncul dugaan bahwa terdapat saksi yang baru hadir pada 25 Juli 2026, tetapi diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) bertanggal 23 Juli 2026.
Apabila terdapat perbedaan antara tanggal pemeriksaan sebenarnya dan tanggal yang tercantum dalam dokumen, persoalan itu tentu membutuhkan penjelasan serta pengujian secara objektif.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan ataupun pelanggaran hukum sebelum dokumen dan keterangannya diperiksa secara menyeluruh.
Dokumen Autopsi Brigadir EWS Turut Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian pihak pemohon berkaitan dengan administrasi pemeriksaan jenazah almarhum Brigadir Eko Winarno Saputra.
Berdasarkan materi keberatan yang disampaikan, autopsi dilaksanakan pada 18 Juli 2026.
Pihak pemohon mempertanyakan kesesuaian tanggal permintaan autopsi, dokumen visum et repertum (VER), serta tahapan penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung setelah peristiwa kematian tersebut.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian identitas pada salah satu dokumen permintaan hasil pemeriksaan forensik.
Dalam uraian pihak pemohon, surat yang berkaitan dengan pemeriksaan autopsi diduga sempat mencantumkan identitas berbeda dari nama almarhum.
Persoalan tersebut dinilai penting karena ketepatan identitas, kejelasan administrasi, dan kesinambungan dokumen merupakan bagian yang harus diperhatikan dalam proses pembuktian perkara pidana.
Selain itu, pihak pemohon turut mempertanyakan prosedur pemberitahuan kepada keluarga serta administrasi identifikasi jenazah.
Ketentuan mengenai pemeriksaan forensik dan pembedahan mayat antara lain diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 KUHAP.
Namun, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan fakta, dokumen, dan kondisi hukum yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.
Pemeriksaan Ahli: Mengapa Tanggal Dokumen Berbeda?
Keberatan pihak pemohon juga menyentuh keterangan ahli kedokteran forensik.
Dalam materi yang disampaikan, pemeriksaan dan berita acara sumpah ahli disebut berlangsung pada 23 Juli 2026.
Sementara itu, surat permintaan keterangan ahli dan surat tugas yang dipersoalkan disebut baru diterbitkan pada 28 Juli 2026.
Perbedaan tanggal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi pemeriksaan dan kelengkapan administrasi yang mendasarinya.
Pihak pemohon memandang bahwa setiap keterangan ahli yang digunakan dalam proses pidana harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun substansial.
Di sisi lain, penilaian mengenai apakah perbedaan tanggal dokumen berpengaruh terhadap keabsahan keterangan ahli memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan berkas dan penjelasan dari pihak penyidik.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui dugaan semata, melainkan membutuhkan penjelasan yang dapat diuji.
Perbedaan Penafsiran Pasal 22 dan Pasal 26 KUHAP
Salah satu perdebatan hukum yang menarik perhatian adalah penggunaan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 26 KUHAP dalam menilai prosedur pemeriksaan saksi.
Pasal 22 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu menetapkan status orang tersebut sebagai tersangka ataupun saksi.
Sementara itu, Pasal 26 mengatur kewenangan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi, termasuk ketentuan mengenai surat panggilan yang sah.
Menurut argumentasi pihak pemohon, kedua ketentuan tersebut tidak dapat disamakan begitu saja, terutama ketika seseorang telah diperiksa secara formal sebagai saksi dan keterangannya dituangkan dalam BAP.
Pihak pemohon menilai bahwa perbedaan fungsi kedua pasal tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pengujian keabsahan prosedur penyidikan.
Namun, hakim memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi para pihak berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diajukan.
Perbedaan penafsiran inilah yang kini menjadi salah satu pusat perhatian terhadap putusan praperadilan tersebut.
Dasar Penetapan Tersangka Juga Menjadi Perdebatan
Selain persoalan administrasi, kuasa hukum turut mempertanyakan hubungan antara alat bukti yang dihimpun penyidik dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada para pemohon.
Dalam materi keberatannya, pihak pemohon menyinggung Pasal 432 KUHP yang dikaitkan dengan dugaan pembiaran.
Mereka mempertanyakan bagaimana konstruksi hukum terhadap masing-masing pemohon dibangun dan apakah setiap unsur tindak pidana yang disangkakan telah didukung oleh dasar penyidikan yang memadai.
Keberatan ini menjadi penting karena proses hukum pidana tidak hanya menuntut adanya alat bukti, tetapi juga penerapan ketentuan hukum yang tepat terhadap perbuatan yang diduga dilakukan setiap orang.
Meskipun demikian, penolakan permohonan praperadilan bukanlah putusan yang menyatakan para pemohon bersalah atas perkara pidana pokok.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses pembuktian dalam persidangan perkara pokok sesuai hukum yang berlaku.
Putusan Hakim Dihormati, Kritik Hukum Tetap Memiliki Ruang
Putusan hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir, S.H., menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati.
Namun, penghormatan terhadap lembaga peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik, kajian akademis, maupun perdebatan hukum yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Keberatan pihak pemohon mengenai prosedur pemeriksaan saksi, administrasi autopsi, dan keterangan ahli merupakan persoalan yang dapat dibahas secara terbuka, sepanjang didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Di sinilah pentingnya transparansi pertimbangan hukum.
Mengapa sejumlah keberatan pemohon tidak mengubah hasil putusan? Bagaimana hakim menilai dokumen yang dipersoalkan? Dan sejauh mana dugaan ketidaksesuaian administrasi memengaruhi keabsahan penetapan tersangka?
Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui uraian pertimbangan putusan yang lengkap, bukan melalui prasangka terhadap integritas pribadi hakim ataupun aparat penyidik.
Transparansi Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Perkara kematian Brigadir EWS bukan sekadar persoalan administratif dalam proses penyidikan.
Di balik perdebatan hukum tersebut terdapat kepentingan yang sama pentingnya: mengungkap secara terang penyebab dan pertanggungjawaban atas kematian seorang anggota kepolisian, sekaligus memastikan hak hukum setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap terlindungi.
Keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi para tersangka tidak semestinya dipertentangkan.
Keduanya harus berjalan dalam proses peradilan yang objektif, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Karena itu, keterbukaan mengenai kronologi penyidikan, kelengkapan dokumen, serta pertimbangan hakim menjadi penting untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang.
Hukum tidak cukup hanya ditegakkan. Proses penegakannya juga harus dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga penyusunan laporan ini, redaksi belum memperoleh salinan lengkap pertimbangan putusan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jmb maupun tanggapan langsung dari PN Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi mengenai seluruh keberatan yang dipaparkan dalam bahan pemberitaan.
Gaperta.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengadilan, penyidik, kuasa hukum, serta seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.














