HukumKriminalTNI/POLRI

Bandar Narkoba di Desa Paya Bakung Berhasil Diringkus Polsek Hamparan Perak

Avatar photo
139
×

Bandar Narkoba di Desa Paya Bakung Berhasil Diringkus Polsek Hamparan Perak

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (9/3/24). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fahmi (28) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang dan 6 plastik klip kecil berisi shabu.

Jangan Lewatkan :  Respon Cepat Polres Pelabuhan Belawan Dalam Antisipasi Kerusuhan di Kelurahan Nelayan Indah

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Mereka melihat tersangka sedang berdiri sendirian di titik balai desa dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika hendak didatangi, tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Bintan Pimpin Apel Pagi, Netralitas Polri Wajib dalam Pilkada 2024.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disembunyikan oleh tersangka. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.” Ungkap Kapolsek

Jangan Lewatkan :  Sosialisasi : Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Sosialisasikan Pemilu Damai kepada Buruh Bongkar Muat

Kapolsek Hamparan Perak menegaskan bahwa Polsek akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Bambang Hermanto)