DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai membuka layanan pengurusan paspor pada hari libur melalui program “Pasporia Minggu Ceria”. Layanan dibuka untuk umum di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Dumai, Minggu (5/7/2026).
Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus paspor baru, perpanjangan, maupun penggantian karena hilang, rusak, atau data tidak sesuai. Proses layanan dipadatkan untuk mengurangi waktu antre dan kerumitan administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyatakan biaya layanan sama dengan tarif resmi di kantor, yaitu Rp350.000,00 per pemohon. Tarif tersebut sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi. Tidak ada pungutan tambahan lain.
Layanan di hari Minggu dihadirkan untuk warga yang bekerja pada hari kerja dan kesulitan datang ke kantor imigrasi tanpa mengambil cuti.
“Melalui Pasporia Minggu Ceria, kami memberi kesempatan kepada warga yang sibuk pada hari kerja untuk mengurus paspor saat hari libur, tanpa terganggu jam operasional kantor,” ujar salah seorang petugas pelayanan di lokasi.
Pihak Imigrasi tidak menetapkan kuota jumlah pemohon. Partisipasi masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan. Memiliki paspor berlaku memudahkan warga untuk bepergian, baik untuk dinas, liburan, maupun urusan pekerjaan ke dalam negeri atau ke luar negeri.














