Jakarta, [Gaperta.id]
Sebagai mana telah diketahui pemberitaan atas laporan yang dibuat oleh Syahrudin perihal dugaan pemerasan oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb ditindaklanjuti dengan kedatangan sejumlah personel Mahkamah Agung ke Berau, Selasa (24/10).
Dan pemberitaan ini telah di tayangkan dari media online yang berjudul : Personel MA Lakukan Pemeriksaan di PN Tanjung Redeb Diduga Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Hakim
https://berau.prokal.co/read/news/75752-personel-ma-lakukan-pemeriksaan-di-pn-tanjung-redeb.html
Diakui Syahrudin, pada hari itu dirinya bersama tiga orang di kantornya diperiksa secara bergantian mulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pada sore hari. “Saya yang pertama diperiksa, mulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita. Dilanjut pegawai saya, lalu client saya yang di Surabaya, terakhir pengacara di kantor saya,” ucapnya kepada awak media, kemarin (25/10).
Ditempat terpisah seorang Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,MH.,CPCLE., CPA angkat suara terkait atas dugaan perilaku menyimpang seorang oknum hakim tersebut, yang mana menurutnya ini merupakan Preseden buruk “Perbuatan yang disinyalir oleh oknum hakim, tidak hanya mencoreng marwah hakim yang mendapat julukan Yang Mulia Sebagai Wakil Tuhan.
Kendati demikian Ucap Dr.Seno perbuatan dugaan pemerasan tersebut merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia yang mana dalam pendapatnya memenuhi kualifikasi pasal 12 e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI” Jelas AsstProf. Seno pada Selasa 31/10/23 di Kampus Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Sementara itu hal senada dengan Ahli Pidana, seorang pengamat kebijakan hukum dan publik Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE, CNSP.,CPM turut mengomentari atas kasus yang viral tersebut “Industri hukum yang marak terjadi karena moral dan mental dari oknum Aparat penegak hukum yang justru menawarkan sebuah putusan sesuai dengan kebutuhan para pihak yang berkepentingan/berperkara, sehingga acap kali hakim tidak melihat fakta hukum dan memutus sesuai dengan keyakinan dan nuraninya.
Melainkan memutus berdasarkan pesanan dari si pengorder putusan, tentunya hal inilah yang menjadi suatu gambaran atas dugaan perbuatan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang diduga melakukan pemerasan yang dikuatirkan bisa mempengaruhi putusan, ini jelas perilaku yang sangat menyimpang, melanggar kode etik dan masuk kualifikasi tindak pidana.” Jelas Faisal
Faisal juga menyampaikan apa bila itu terbukti Seyogyanya agar oknum hakim itu dipecat secara tidak terhormat dan dilanjutkan proses hukumnya” Tutup Faisal.
( Red )