Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Curi Sepeda, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Avatar photo
286
×

Curi Sepeda, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diamankan adalah HS (33), yang mengaku mengambil sepeda merk Polygon D5 Sikiu warna merah milik korban tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika Iwan Setiawan (50), wiraswasta yang berdomisili di Jalan Perintis, melaporkan kehilangan sepedanya pada Kamis (15/1) malam. Menurut korban, sepeda tersebut hilang dari gudang rumahnya setelah ia pulang nongkrong bersama teman sekitar pukul 00.10 WIB.

Jangan Lewatkan :  PWI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru, Gratis!!

“Kemarin saya mencuci dua sepeda pada Rabu (14/1) sore, lalu masukkin ke gudang dan kunci. Pas pulang malam, cek gudang eh salah satu hilang aja. Laptop yang ada di ruang kantor juga terbalik di lantai,” ujar Iwan saat ditemui.

Berangkat dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Dumai Timur yang dipimpin IPTU Andrianto langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.20 WIB hari yang sama, petugas mendapatkan informasi bahwa seseorang sedang menawarkan sepeda dengan spesifikasi sama dengan yang hilang di Jalan Sriwedari, Kelurahan Jaya Mukti.

Jangan Lewatkan :  Warga Dikeroyok oleh Sekelompok Pemuda di Tapian Nauli, Korban Alami Luka Serius di Kepala!!

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi, tim opsnal langsung meluncur ke TKP, disitu petugas menemukan HS beserta sepeda milik korban. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda yang dimilikinya merupakan hasil curian dari gudang korban.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E, M.Ak menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum. “Kita sudah amankan barang bukti dan tersangka. Kasus ini direncanakan akan digelar perkara dengan dasar Pasal 477 KUHP, dengan kerugian sekitar Rp 7 juta yang dialami korban,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Polda Riau Gelar Doa Bersama Renovasi Jembatan Merah Putih di Kota Dumai, Perkuat Akses dan Konektivitas Warga

Dua saksi, Yutiansi dan Resky Hidayatullah, telah memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi berkas sebelum mengirimkannya ke kejaksaan.