Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Dana Desa Penggalian Rp1,7 Miliar Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan

Avatar photo
39
×

Dana Desa Penggalian Rp1,7 Miliar Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Jalan Lingkungan Rp413 Juta hingga Festival Kesenian Rp47,86 Juta Jadi Sorotan, Tim Media Siapkan Pengaduan ke KPK

SERDANG BEDAGAI, [Gaperta.id] – Pengelolaan Dana Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Tahun Anggaran 2024 dan 2025 mulai menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah dipertanyakan setelah Tim Media/Redaksi melakukan penelusuran terhadap data penggunaan anggaran desa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Media/Redaksi, pengelolaan Dana Desa Penggalian selama dua tahun anggaran tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Sorotan antara lain mengarah pada alokasi pembangunan jalan lingkungan yang secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp413 juta. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga realisasi fisik, lokasi, volume, spesifikasi serta manfaat pembangunan perlu dapat ditunjukkan secara transparan kepada masyarakat.

Informasi yang diperoleh Tim Media/Redaksi menyebutkan masih terdapat ruas jalan di wilayah desa yang diduga belum mendapatkan perbaikan sebagaimana diharapkan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: di mana saja titik pembangunan jalan senilai lebih dari Rp413 juta itu dilaksanakan, berapa volume masing-masing pekerjaan, dan apakah realisasi fisiknya telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta laporan pertanggungjawaban?

Posyandu/PKD Rp261 Juta Ikut Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada pembangunan Posyandu/PKD senilai sekitar Rp261 juta pada Tahun Anggaran 2024.

Tim Media/Redaksi menilai perlu adanya keterbukaan mengenai kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, spesifikasi serta status penyelesaiannya.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, 6 Orang Diamankan

Selain itu, berdasarkan data awal yang dihimpun, diduga tidak terdapat alokasi lanjutan untuk kegiatan tersebut pada 2025. Karena itu, dokumen perencanaan hingga laporan realisasi dinilai penting dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pos Keadaan Mendesak Muncul Empat Kali, Total Rp46,8 Juta

Hal lain yang menjadi perhatian adalah Pos Keadaan Mendesak yang disebut muncul sebanyak empat kali pada Tahun Anggaran 2024 dengan total sekitar Rp46,8 juta.

Penggunaan pos tersebut secara berulang menimbulkan pertanyaan mengenai jenis keadaan mendesak yang terjadi, dasar penetapannya, siapa penerima atau pihak yang memperoleh manfaat, serta bukti pertanggungjawaban setiap pengeluaran.

Tim Media/Redaksi menilai persoalan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mobil Siaga Desa: Dari Mana Sumber Anggarannya?

Keberadaan Mobil Siaga Desa Penggalian juga menjadi salah satu objek penelusuran.

Hingga berita ini disusun, Tim Media/Redaksi masih memerlukan penjelasan mengenai tahun pengadaan, nilai pembelian, sumber dana, mekanisme pengadaan, pos APBDes yang digunakan serta pencatatan kendaraan tersebut sebagai aset desa.

Keterbukaan mengenai asal-usul pembiayaan kendaraan dinilai penting karena setiap aset yang diperoleh menggunakan keuangan desa semestinya memiliki administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

Jangan Lewatkan :  Bawa 2.500 bags Bawang Ilegal, 3 ABK KM. Alfatihah Jadi Tersangka

Festival Kesenian Rp47,86 Juta, Bukti Pelaksanaan Dipertanyakan

Tidak berhenti di sana. Anggaran festival kesenian sekitar Rp47,86 juta pada Tahun Anggaran 2024 turut menjadi perhatian.

Tim Media/Redaksi masih menelusuri bukti pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari waktu dan lokasi kegiatan, peserta, dokumentasi, rincian penggunaan dana hingga laporan pertanggungjawabannya.

Apabila kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Pemerintah Desa Penggalian diharapkan dapat membuka dokumen dan bukti pelaksanaannya sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Belum Berikan Penjelasan

Sebelum mempublikasikan persoalan tersebut, Tim Media/Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Penggalian melalui aplikasi pesan dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Pesan konfirmasi tersebut diduga telah dibaca. Namun hingga batas waktu yang disampaikan, belum diperoleh jawaban maupun klarifikasi terhadap sejumlah poin yang dipertanyakan.

Tidak adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, sikap diam pemerintah desa membuat pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut belum memperoleh jawaban.

Sebagai pejabat publik sekaligus pemegang tanggung jawab pengelolaan pemerintahan desa, Kepala Desa Penggalian diharapkan memberikan penjelasan terbuka, terlebih persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Diduga Gudang Oli Oplosan Ilegal di Pontianak Utara: Beroperasi Terang-terangan, Aparat Kemana?

Tim Media Siapkan Pengaduan ke KPK

Atas sejumlah temuan awal tersebut, Tim Media/Redaksi tengah mempersiapkan surat pengaduan dan permohonan penelaahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pengaduan direncanakan dilengkapi dengan data penggunaan anggaran, dokumentasi kondisi lapangan, tangkapan layar upaya konfirmasi serta dokumen pendukung lainnya.

Tim Media/Redaksi akan meminta KPK maupun instansi berwenang melakukan penelaahan dan, apabila diperlukan, mengoordinasikan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara APBDes, RAB, pencairan anggaran, realisasi kegiatan di lapangan dan laporan pertanggungjawaban.

Langkah tersebut bukan untuk memvonis pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi, melainkan meminta lembaga berwenang memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Jika seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai aturan, Pemerintah Desa Penggalian seharusnya tidak perlu ragu membuka data dan memberikan penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka sudah menjadi kewenangan aparat untuk menindaklanjutinya berdasarkan hukum yang berlaku.

Tim Media/Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Penggalian maupun pihak terkait. Setiap penjelasan, data dan dokumen yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.