Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga Jual Gas di Luar Zona, Warga Keladan Tunggal Keluhkan Kelangkaan Elpiji

Avatar photo
174
×

Diduga Jual Gas di Luar Zona, Warga Keladan Tunggal Keluhkan Kelangkaan Elpiji

Sebarkan artikel ini

Sintang, [Gaperta.id] – Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji “Berkah Elpiji” yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi.

Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Rakor Timpora Dumai: Perspektif Lintas Sektoral Terhadap Penanganan PMI Non Prosedural untuk Antisipasi TPPO dan TPPM

“Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah,” ungkap salah satu warga.

Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut.

Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat

Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas:

Jangan Lewatkan :  Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas.

Jangan Lewatkan :  50 Anggota DPRD Simalungun Masa Jabatan 2024-2029 Ucapkan Sumpah/Janji

Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
– Memiliki izin usaha dari pemerintah
– Memenuhi standar keselamatan dan keamanan
– Mematuhi ketentuan lingkungan hidup
– Membayar pajak dan royalti yang berlaku

Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang.