Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman

Avatar photo
28
×

Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id]— Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Warga mengaku resah menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Jalan Sukarame, Desa Aek Kota Batu.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, seorang oknum berinisial IN alias Inka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Jangan Lewatkan :  Posyandu Desa Kumbang Jaya,Aceh Tenggara.

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah kawasan permukiman warga. Bahkan, lokasinya dikabarkan berada tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih jika dugaan peredaran narkotika tersebut benar terjadi di lingkungan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Jangan Lewatkan :  Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara Polres Muaro Jambi Bersama BAZNAS Bantu Warga Bedah Rumah

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sukarame.

Jika ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wilayah Kecamatan NA IX-X dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika.

Jangan Lewatkan :  Mukhlis Suzantri Terpilih Ketua DPC HA IPB Kota Dumai Masa Bakti 2024-2028

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan IN alias Inka masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keterangan atau proses hukum yang membuktikan sebaliknya.