BeritaHukum

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Agro Lestari Buang Limbah ke Parit area Kebun, LPPN-RI, “Tunjukkan Uji Laboratorium..!!”

Avatar photo
59
×

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Agro Lestari Buang Limbah ke Parit area Kebun, LPPN-RI, “Tunjukkan Uji Laboratorium..!!”

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, [Gaperta.id] – Berita limbah bekas rebusan kelapa sawit yang diduga dibuang ke parit area kebun oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.

Alih-alih berita tersebut oleh sejumlah media dibuat bantahan. Padahal, sejumlah media tersebut tidak membuat berita awal.

Kadis DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan telah melakukan pemeriksaan langsung kelapangan atas perintah Bupati Kubu Raya Sujiwo dan telah mendapatkan hasil-hasil dilapangan.

Jangan Lewatkan :  Dr.M.Hariya Toni, S.Sos.I., MA: Calon Rektor Termuda yang Potensial Membawa Perubahan di "IAIN" Kerinci

‘’Untuk memastikan telah mengambil sampel dan tidak terjadi pencemaran dan limbah bukan dibuang ke parit, melainkan ke jalan.karena hujan jadi meluber,’’ujar Dedy.

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji mengapresiasi DLH Kubu Raya cepat respon atas adanya pemberitaan limbah di lahan PT Ichiko Agro Lestari yang diduga dibuang di saluran/parit area kebun.

Jangan Lewatkan :  Peduli Yatim dan Dhuafa, PT KPI Unit Dumai Selenggarakan Safari Ramadan dan Lakukan MWT ke Sei Pakning

‘’Saya apresisai DLH Kubu Raya cepat respon. Tapi saya mempertanyakan dan meminta DLH Kubu Raya menunjukan surat hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi,’’tegas Sarmaji dikutip pada Sabtu 15 Maret 2025.

Kemudian, Sarmaji juga mempertanyakan limbah parameter yang harus di Bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), diantaranya, BOD (Biological Oxygent Demand), COD (Chemical Oxygen Demand, Total Suspended Solid (TSS).

‘’Saya minta DLH Kubu Raya menujukan dokumen uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi seperti Sucufindo,’’katanya.

Jangan Lewatkan :  Kunjungan Kerja Kakorbinmas Baharkam Polri Dalam Rangka Monitor dan Evalusi Fungsi Binmas Serta Sekaligus Supervisi Operasi Rasaka Cartenz di Jayapura.(21/09/23)

Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, limbah itu ada dua jenis, yaitu IPLC (Izin pembuangan Limbah Cair) dengan syarat pembuangan Limbah harus dibawah baku mutu lingkungan dan kolam IPALnya harus dipasang alat sparing sesuai Permen LHK NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

‘’Izin Pembuangan Limbah ke Lahan Sawit/Land Application (LA). Syaratnya tidak boleh di lahan gambut dan tanah berpasir serta harus ada kajian dokumen aplikasinya,’’ujarnya.