Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Habib Hasan Baragbah Tegaskan Keabsahan Sayid Lukman Alhasny sebagai Ahli Waris Sah, Adakah yang Bisa Mambatah Pernyataan ini?

Avatar photo
100
×

Habib Hasan Baragbah Tegaskan Keabsahan Sayid Lukman Alhasny sebagai Ahli Waris Sah, Adakah yang Bisa Mambatah Pernyataan ini?

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Habib Hasan Baragbah, cucu kandung Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny dan Ratumas Saidah, menegaskan bahwa Sayid Lukman Alhasny merupakan cucu kandung sekaligus ahli waris sah dari Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny berdasarkan garis keturunan dan putusan hukum yang berlaku.

Habib Hasan Baragbah yang merupakan anak dari Sarifah Roqayah menjelaskan bahwa Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny hanya memiliki satu anak laki-laki, yakni Sayid Hasan Alhasny, hasil pernikahan dengan Anna binti Mohammad Taher. Sayid Hasan Alhasny diketahui merupakan ayah kandung dari Sayid Lukman Alhasny.

“Anak lanang Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny hanya satu, yaitu Sayid Hasan Alhasny. Dari beliau inilah Sayid Lukman Alhasny lahir,” ujar Habib Hasan Baragbah, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Jangan Lewatkan :  Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

Ia memaparkan, dari istri pertama Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny lahir tujuh orang anak perempuan, dengan satu di antaranya, Sarifah Toyibah, telah meninggal dunia ketika Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny masih hidup.

Sarifah Toyibah diketahui merupakan nenek dari Ahmad Sukri Baragbah. Sementara dari istri kedua, Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny dikaruniai dua orang anak perempuan.

Dengan kondisi tersebut, Habib Hasan menegaskan bahwa Sayid Lukman Alhasny memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai ahli waris dan telah diberikan kuasa penuh oleh keluarga besar ahli waris Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny.

Jangan Lewatkan :  Polresta Jambi Laksanakan Kesiapan Ops.Ketupat 3025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446H

Hal ini diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Jambi Nomor 332 Tahun 1985 dan Nomor 97 Tahun 1987.
Ia juga menyatakan bahwa pembuatan sporadik atas nama Sayid Lukman Alhasny dilakukan secara sah dan atas persetujuan seluruh keluarga besar ahli waris.

Menanggapi adanya pernyataan yang menyebutkan sporadik tersebut telah dibatalkan, Habib Hasan Baragbah menilai klaim itu tidak berdasar hukum dan berpotensi melanggar pidana.

Jangan Lewatkan :  Hantaru 2024, 28 Sertipikat Elektronik Diserah Kakanwil BPN Riau

“Yang membatalkan sporadik pada tahun 2010 adalah Zaini Hamid sedangkan Lurah Paal Lima tahun 2010 itu sudah dijabat oleh Sdr. Abdul Manaf. Fakta ini juga telah diakui oleh Zaini Hamid sendiri,” tegasnya.

Habib Hasan menambahkan, pihak-pihak yang melakukan tindakan di luar kewenangan hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa cicit belum memiliki hak waris selama cucu masih hidup. “Ahmad Sukri Baragbah dan anak saya Hendra sama-sama cicit, sehingga belum memiliki hak selama cucu masih ada,” pungkasnya.