Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumRegional

Kejari Paluta Kunjungi Lembaga Adat dan Budaya, Kantor Lembaga Adat Direncanakan Jadi Rumah RJ

Avatar photo
35
×

Kejari Paluta Kunjungi Lembaga Adat dan Budaya, Kantor Lembaga Adat Direncanakan Jadi Rumah RJ

Sebarkan artikel ini

PALUTA, [Gaperta.id] – Ketua Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Barani Harahap, didampingi Ketua Harian Ismed Siregar serta jajaran pengurus, menyambut kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., di Kantor Lembaga Adat dan Budaya Paluta, Rabu (12/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan tokoh adat serta elemen masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Kabag SDM Polresta Jambi Pantau Langsung Animo Pendaftaran Polri Terpadu TA.2025 Didominasi Bintara PTU

Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjutnya, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan berupaya mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan sosial sehingga penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan terciptanya kembali keharmonisan di tengah masyarakat.

Muhammad Junaidi juga menyampaikan rencana menjadikan Kantor Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Shabu di Medan Deli

Rumah RJ diharapkan dapat menjadi wadah musyawarah yang melibatkan para pihak dalam penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan tokoh adat dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang terbuka sekaligus mempererat silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat dan Budaya Kabupaten Padang Lawas Utara, Barani Harahap, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajari Paluta beserta jajaran ke Kantor Lembaga Adat dan Budaya.

Jangan Lewatkan :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, Kilang Dumai Ajak Pelajar dan Mahasiswa Lestarikan Lingkungan Melalui Tanam Pohon dan Talkshow

Barani menyatakan pihaknya siap mendukung rencana pemanfaatan kantor Lembaga Adat dan Budaya sebagai Rumah RJ.

Menurutnya, keterlibatan lembaga adat diharapkan dapat memperkuat semangat musyawarah dan mufakat dalam membantu penyelesaian persoalan di tengah masyarakat, khususnya perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sinergi antara Kejaksaan, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan dan keharmonisan sosial di Kabupaten Padang Lawas Utara.